Syarat dan Cara Mengurus Dokumen Rusak atau Hilang Akibat Bencana Alam
JAKARTA - Syarat dan cara mengurus dokumen rusak atau hilang akibat bencana alam. Pemerintah telah menyediakan prosedur khusus untuk mempermudah pengurusan kembali dokumen penting yang rusak atau hilang akibat bencana.
Proses ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 96 Tahun 2019.
Berikut Okezone rangkum syarat dan cara mengurus dokumen rusak atau hilang akibat bencana alam, Minggu (14/12/2025).
Berikut cara utama yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk membantu korban bencana:
Petugas Dukcapil akan mendatangi lokasi bencana atau tempat pengungsian untuk memberikan layanan perekaman data dan penerbitan dokumen di tempat (mobile).
Jika kondisi wilayah masih memungkinkan, korban dapat datang langsung ke kantor Dinas Dukcapil di wilayah domisili masing-masing.
Prosedur Mengurus Dokumen Kependudukan Rusak Karena Bencana
Dukcapil mempermudah proses ini dengan menghilangkan beberapa persyaratan administratif demi kecepatan pelayanan, sebab data kependudukan seluruh warga sudah tersimpan secara digital di database pusat.
Jika Dokumen Kependudukan (KTP, KK, Akta) Rusak atau Hilang
Bagi korban bencana yang KTP, KK, atau akta pentingnya rusak/hilang, prosesnya menjadi sangat sederhana:
Tidak Perlu Membawa Dokumen Lama
Korban bencana yang ingin mengurus kembali dokumen kependudukan yang rusak atau hilang tidak perlu membawa fotokopi dokumen lama (seperti KTP lama atau KK lama).
Korban hanya perlu mengajukan permohonan dengan membawa Surat Keterangan dari Kepala Desa/Kelurahan setempat yang menyatakan bahwa dokumen telah hilang atau rusak akibat bencana.
Petugas Dukcapil akan langsung mengecek data di database. Jika data sudah ada, petugas akan melakukan perekaman ulang sidik jari dan foto (jika diperlukan) dan langsung mencetak dokumen baru.
Jika Ada Anggota Keluarga yang Meninggal Dunia
Selain mengurus dokumen yang rusak, Dukcapil juga memiliki peran penting dalam penanganan data korban jiwa.
Jika terdapat korban meninggal dunia akibat bencana, Dukcapil dapat langsung memproses dan menerbitkan Akta Kematian secara cepat, berdasarkan laporan dari instansi terkait seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) atau kepolisian setempat.
Setelah Akta Kematian diterbitkan, data korban meninggal akan dihapus dari Kartu Keluarga yang tersisa. Ini penting untuk memperbarui status dan hak-hak sipil keluarga yang ditinggalkan.
Proses yang disederhanakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan hak-hak dasar korban bencana tetap terpenuhi, terutama hak atas identitas diri.






