Ternyata Ini Perbedaan QRIS Tap dan QRIS Biasa
JAKARTA - Ternyata ini perbedaan QRIS tap dan QRIS biasa. Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) atau biasa disingkat QRIS (dibaca “Kris”) merupakan standar QR Code Pembayaran yang ditetapkan oleh Bank Indonesia untuk digunakan dalam memfasilitasi transaksi pembayaran di Indonesia.
Dalam pengembangannya, kini di dalam QRIS ada QRIS TAP (Tanpa Pindai). QRIS TAP memberikan alternatif cara pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman, dan handal bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung layanan publik dan transaksi ritel secara digital.
Dengan QRIS TAP, transaksi dilakukan cukup dengan mendekatkan smartphone ke terminal pembayaran. QRIS TAP berbasis Near Field Communication (NFC) yang akan meningkatkan kecepatan dan kenyamanan transaksi nirsentuh bagi masyarakat.
“Implementasi ini akan memperluas ekosistem pembayaran digital yang inklusif, aman, dan murah bagi layanan publik, serta mendukung program Asta Cita Pemerintah. Implementasi QRIS TAP merupakan hasil dari kerjasama yang sangat kuat antara BI, Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Perhubungan, Penyedia Jasa Pembayaran (PJP), hingga Pemerintah DKI Jakarta sehingga layanan ini dapat digunakan masyarakat," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo, Rabu (10/12/2025).
Implementasi QRIS TAP diterapkan secara bertahap hingga akhirnya dapat digunakan secara luas di kanal-kanal moda transportasi, layanan publik, dan merchant lainnya. Pada tahap awal, saat ini bisa digunakan di beberapa lokasi layanan transportasi, parkir, rumah sakit, serta ritel dan UMKM, antara lain Stasiun MRT Bundaran HI dan Stasiun MRT Lebak Bulus, Transjakarta (terbatas pada Royaltrans), DAMRI (terbatas pada JR Connexion Jabodetabek), merchant parkir, serta rumah sakit diantaranya RSUD Tarakan, RSCM Kencana, dan RSPAD Gatot Subroto Paviliun Kartika.
Implementasi QRIS TAP juga diperluas ke seluruh stasiun MRT, Transjakarta, LRT Jakarta dan Jabodebek, perluasan ticketing DAMRI, KRL (rute Jabodetabek dan Jogja – Solo), Teman Bus, dan perluasan secara berkelanjutan pada merchant lainnya.
Pengguna tidak dikenakan biaya transaksi menggunakan QRIS TAP, biaya dikenakan kepada merchant berupa Merchant Discount Rate (MDR) yang ditetapkan untuk kategori Badan Layanan Umum (BLU) dan Public Service Obligation (PSO) sebesar 0, sementara itu, merchant kategori lain dikenakan MDR QRIS sesuai skema yang berlaku. Hal ini sejalan dengan dukungan terhadap Asta Cita dalam penyediaan infrastruktur transportasi yang murah bagi masyarakat serta untuk terus meningkatkan penggunaan QRIS TAP di sektor transportasi.
Jadi perbedaan QRIS Tap dan QRIS biasa ada penggunaannya. QRIS Tap banyak digunakan pada layanan transportasi publik seperti LRT, MRT. Sedangkan QRIS biasa seluruh transaksi pembayaran yang difasilitasi dengan satu QR Code Pembayaran yang sama, yaitu QRIS, sekalipun instrumen pembayaran yang digunakan pengguna berbeda-beda.
Transaksi QRIS Tap dan QRIS biasa juga menggunakan sumber dana berupa simpanan dan/atau instrumen pembayaran berupa kartu debet, kartu kredit, fasilitas kredit, dan/atau uang elektronik yang menggunakan media penyimpanan server based. Penggunaan sumber dana dan/atau instrumen pembayaran diterapkan berdasarkan usulan dari Lembaga Standar yang disetujui Bank Indonesia.










