Kenaikan UMP 2026: Aturan Sudah Diteken, Tinggal Diumumkan
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, regulasi terbaru terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 telah selesai dibahas dan telah ditandatangani.
Meski belum menyebutkan kapan UMP 2026 akan diumumkan, Airlangga memastikan bahwa dasar hukum untuk formula perhitungan baru UMP 2026 sudah rampung.
“Regulasi (UMP) sudah diparaf,” kata Airlangga saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (5/12/2025).
Pemerintah berencana mengumumkan formula anyar pada UMP 2026 yang berkaitan dengan hitung-hitungan rentang penyesuaian UMP yang akan ditetapkan.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan keberpihakan Presiden Prabowo Subianto kepada buruh. Dalam kesempatan itu, Dasco menyampaikan bahwa persoalan upah menjadi perhatian Presiden Prabowo.
"Presiden bilang begini, soal upah, serahkan kepada saya nanti saya rundingkan seperti yang tahun lalu," kata Dasco saat menghadiri Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) di Jakarta, Kamis 4 Desember 2025.
Dasco pun menggaransi Presiden Prabowo memiliki keberpihakan kepada kaum buruh.nBahkan, dirinya juga mengenang soal polemik kenaikan upah sebelumnya, namun bisa diselesaikan secara musyawarah antara pemerintah dengan para pimpinan buruh.
"Keberpihakan kepada buruh pasti. Pada waktu lalu, kita sama-sama ingat, Menaker mintanya sekian malah bilangnya sekian aja kan gitu," ucapnya.
Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan survei kebutuhan hidup layak (KHL) minimal di setiap provinsi, yang akan menjadi basis perhitungan Upah Minimum Regional/Provinsi (UMR/UMP) dari masing-masing daerah.
Dengan basis KHL di masing-masing daerah akan membuat kenaikan upah minimum di masing-masing daerah juga berbeda, bahkan di satu provinsi pun bisa terjadi perbedaan antardaerah.
“Bisa jadi ada yang lebih tinggi dari tahun lalu tetapi bisa juga ada yang lebih rendah,” kata Yassierli.
Dia melanjutkan rumusan penyesuaian upah itu akan diumumkan dalam waktu dekat. “Tunggu saja,” ujarnya singkat.
Pengumuman besaran UMP 2026 ditargetkan sebelum 31 Desember 2025 agar dapat diterapkan mulai Januari 2026. “Kita berharap dari patokan jadwal, tentu sebelum 31 Desember 2025, jadi untuk diterapkan Januari,” kata Yassierli.










