Kendaraan Hibah Kini Bebas BBNKB di DKI Jakarta, Ini Aturannya
JAKARTA - Bagi sebagian warga Jakarta, mendapatkan kendaraan melalui jalur hibah, baik dari keluarga maupun pihak lain, sering kali diikuti oleh tanda tanya besar: Apakah harus membayar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)? Beban ini, yang acap kali terasa memberatkan, kini menemui titik terang melalui kebijakan baru Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Sejatinya, BBNKB adalah pajak yang dikenakan atas setiap penyerahan hak milik kendaraan bermotor, tidak peduli apakah itu karena jual-beli, tukar-menukar, warisan, apalagi hibah. Prinsip dasarnya adalah selama hak kepemilikan berpindah tangan, BBNKB wajib dibayarkan.
Pembebasan Beban di Tengah Peralihan
Namun, sejak 5 Januari 2025, melalui regulasi baru Pemprov DKI Jakarta, kendaraan yang diperoleh dari hibah kini dibebaskan dari BBNKB, dengan satu catatan penting bahwa hibah tersebut bukan merupakan penyerahan pertama (yaitu, kendaraan yang statusnya sudah seken/bekas).
Ini berarti, jika Anda menerima mobil atau motor yang sebelumnya sudah tercatat sebagai 'bekas', biaya BBNKB tidak lagi menjadi tanggungan Anda. Kebijakan ini berlaku secara universal, tidak hanya terbatas pada hibah antaranggota keluarga inti, tetapi juga pihak-pihak lain. Tujuannya jelas, yakni untuk meringankan beban masyarakat dan menyederhanakan proses administrasi yang seringkali berliku.
Pembebasan ini lahir dari semangat keadilan perpajakan, khususnya untuk:
- Meringankan beban finansial masyarakat saat proses balik nama.
- Menyesuaikan objek BBNKB di wilayah DKI Jakarta.
- Menghindari potensi pungutan ganda pada kendaraan yang tidak berasal dari transaksi pembelian unit baru.
Legalitas dan Kontribusi
Meskipun biaya BBNKB dihapuskan untuk hibah kendaraan bekas, proses balik nama tetap wajib dilakukan. Mengapa? Karena legalitas kepemilikan adalah kunci.
Dalam konteks ini, Morris Dany, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, menekankan pentingnya langkah administrasi ini. "Kendaraan yang sudah dibaliknamakan akan tercatat atas nama pemilik baru, memudahkan urusan administrasi dan melindungi pemilik dari potensi sengketa hukum di kemudian hari," ungkapnya.
Selain itu, balik nama memastikan data kepemilikan sesuai, yang secara tidak langsung melindungi pemilik dari risiko dikenai tarif pajak progresif yakni biaya tambahan bagi yang memiliki lebih dari satu kendaraan.
Langkah Praktis dan Momentum Emas
Untuk mengurus balik nama kendaraan hibah tanpa BBNKB, Anda tetap harus menyiapkan: identitas pemberi dan penerima hibah, STNK dan BPKB, surat pernyataan/akta hibah, dan melewati cek fisik di kantor Samsat.
Pada tahap perhitungan, BBNKB akan nol (selama bukan penyerahan pertama). Namun, penting untuk diingat, jika kendaraan tersebut memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dari tahun-tahun sebelumnya, tunggakan tersebut harus dilunasi terlebih dahulu.
Saat ini adalah momentum yang tepat untuk menuntaskan urusan administrasi kendaraan. Pemprov DKI Jakarta sedang memberlakukan pembebasan sanksi administratif (denda keterlambatan) untuk PKB dan BBNKB secara otomatis, terhitung mulai 10 November hingga 31 Desember 2025. Wajib pajak hanya perlu membayar pokoknya saja.
Melalui serangkaian kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta menunjukkan komitmen nyata untuk menciptakan layanan perpajakan yang lebih adil dan efisien, memudahkan masyarakat kembali tertib administrasi tanpa perlu khawatir akan beban tambahan.










