Sikat 185 Mafia Tanah, Aset Rp23,3 Triliun Berhasil Diselamatkan

Sikat 185 Mafia Tanah, Aset Rp23,3 Triliun Berhasil Diselamatkan

Ekonomi | okezone | Jum'at, 5 Desember 2025 - 06:50
share

JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengklaim telah berhasil menyelamatkan aset tanah senilai Rp23 triliun dari mafia tanah. 

Nusron merinci, sepanjang tahun 2025 telah diselesaikan 90 kasus mafia tanah dari target 107 kasus. Sebanyak 185 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang telah ditangani tersebut. 

"Kemudian, kita berhasil menyelamatkan aset tanah sebanyak 14.315 hektare. Kalau divaluasi, tanah tersebut berdasarkan pendekatan zona nilai tanah (ZNT), nilainya yang diamankan sebanyak Rp23,3 triliun," ujarnya dalam keterangan resmi, Jakarta, Jumat (5/12/2025). 

Nusron juga meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) tidak ragu menginformasikan jika ditemukan oknum ATR/BPN yang menjadi bagian dari praktik tersebut. "Kalau misalkan Bapak/Ibu APH menemukan ada oknum, kami tidak akan segan-segan menghantar orang tersebut ke Bapak/Ibu sekalian," tambahnya.

 

Nusron mengingatkan, pelaku mafia tanah kerap memanfaatkan informasi dan prosedur internal untuk melancarkan aksinya. Karena itu, dirinya menekankan pentingnya transparansi data dan pengawasan ketat. 

"Jangan sampai Bapak/Ibu capek nyari pelakunya, ternyata pelakunya dibantu oleh orang dalam sendiri. Dan bantuan pertama biasanya adalah informasi. Kedua adalah bantuan dari masalah penunjukan hal-hal tata cara, terutama prosedur seperti ini. Tapi yang paling penting adalah informasi," ungkapnya.

Dengan sinergi yang terus diperkuat, Nusron optimistis pemberantasan mafia tanah dapat dilakukan lebih efektif dan memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi masyarakat. 
 

Topik Menarik