Indonesia–EAEU CEPA Molor Gegara Parlemen Kazakhstan Dibubarkan
JAKARTA - Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan bahwa perjanjian dagang dengan Kazakhstan masih terkendala pasca pembubaran parlemen negara tersebut.
Perjanjian dagang dengan Kazakhstan merupakan bagian dari negosiasi kesepakatan dagang bebas Uni Ekonomi Eurasia (EAEU) atau Eurasian Economic Union yang meliputi Rusia, Kazakhstan, Belarus, Armenia, dan Kirgizstan.
Semestinya, lanjut Budi, perjanjian dagang itu rampung pada Desember ini. Namun karena konflik di Kazakhstan, perjanjian tersebut belum direalisasikan.
"Indonesia–EAEU CEPA ini seharusnya Desember selesai. Tapi kemarin kami dengar kabar parlemen Kazakhstan dibubarkan, jadi terpaksa mundur," ujarnya dalam Rapimnas Kadin 2025 di Park Hyatt Jakarta, Senin (1/12/2025).
Mendag mengatakan kemungkinan molornya kesepakatan perjanjian dagang itu sampai tahun depan. Hal ini menjadi tantangan pemerintah dalam memperluas pasar ekspor ke negara-negara tersebut.
"Sehingga kemungkinan mundur, kalau tidak Januari atau Februari ini," tambahnya.
Pada kesempatan itu, Mendag juga memaparkan arah kebijakan perdagangan internasional Indonesia untuk tahun 2025, yang menempatkan berbagai perundingan dagang strategis sebagai prioritas utama. Program tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas akses pasar dan memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok global.
Dalam agenda 2025, pemerintah menargetkan penyelesaian sejumlah perundingan penting, antara lain Indonesia–EU CEPA, Indonesia–Canada CEPA, Indonesia–Peru CEPA, Indonesia–EAEU CEPA, dan Indonesia–Tunisia PTA.
Adapun dua di antaranya, yakni perundingan dengan Kanada dan Peru, telah menunjukkan progres signifikan. Selain itu, terdapat lima perundingan yang masih berjalan, seperti Indonesia–GCC FTA, ASEAN–Canada FTA, Indonesia–Turkiye PTA, Indonesia–Sri Lanka PTA, dan Indonesia–MERCOSUR CEPA.
Mendag memaparkan, hingga kini Indonesia telah memasuki tahap implementasi 20 perjanjian perdagangan internasional, sementara 12 perjanjian lainnya dalam proses ratifikasi, serta 14 perjanjian tengah dalam proses perundingan.
Keseluruhan proses ini melibatkan berbagai bentuk kerja sama, mulai dari Preferential Trade Agreement (PTA), Free Trade Agreement (FTA), hingga Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA).









