BKN Ungkap PNS Bisa Naik Pangkat 12 Kali Setahun

BKN Ungkap PNS Bisa Naik Pangkat 12 Kali Setahun

Ekonomi | okezone | Selasa, 25 November 2025 - 17:53
share

JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, kenaikan pangkat Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS menjadi 12 kali dalam setahun. Jumlah kenaikan pangkat ini bertambah dari 6 kali dalam setahun.

"Pertama periode kenaikan pangkat. Yang tadinya 6 kali setahun jadi 12 kali setahun," ujar Zudan saat rapat bersama Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Adapun kebijakan tersebut telah tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.

Selain itu, BKN juga membentuk kebijakan baru lainnya seperti implementasi pembangunan manajemen talenta, kemudian mendorong penerapan SLA maksimal 5 hari kerja, kemudahan pencantuman gelar, hingga uji kompetensi jabatan fungsional pegawai yang semula empat kali setahun menjadi 12 kali setahun

"Ketujuh terdapat pencantuman gelar profesi, kedelapan pangkat ASN tidak terhambat karena pangkat atasan lebih rendah dari pangkat staf," kata Zudan.

 

Lebih lanjut, Zudan menyampaikan, ada penambahan 1,4 juta ASN baru hingga saat ini. Di bulan Januari 2025, jumlah ASN sekitar 4,2 juta dan saat ini berjumlah 5,58 juta. Dia berkata, pada 1 Desember akan bertambah lagi karena adanya penetapan SK untuk pegawai PPPK penuh waktu dan paruh waktu.

Dari jumlah itu, sebanyak 76 persen ASN ada di daerah atau setara 4,2 juta. Sementara itu, ada 24 persen atau 1,3 juta ASN yang ada di pusat.

Topik Menarik