Pemprov DKI Beri Diskon dan Hapus Denda PBB-P2 hingga Akhir Tahun, Catat Tanggalnya!
JAKARTA - Menjelang berakhirnya 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membuka kesempatan bagi warga yang masih menunggak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Lewat Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025, yang berlaku sejak 8 April hingga 31 Desember 2025, warga bisa menikmati berbagai bentuk keringanan pembayaran.
Beragam Keringanan Pembayaran
Selama periode kebijakan ini, wajib pajak bisa memanfaatkan diskon PBB-P2 sebagai berikut:
1. Potongan 50 persen untuk PBB-P2 tahun pajak 2013–2019
2. Potongan 5 persen untuk tahun pajak 2020–2024
3. Potongan tambahan 25 persen untuk tahun pajak 2010–2012, melengkapi pengurangan 25 persen yang sudah diatur lewat Pergub Nomor 124 Tahun 2017
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny mengatakan, selain pemotongan pokok pajak, Pemprov DKI juga memberikan keringanan lainnya berupa penghapusan denda atau sanksi administratif.
Skema Penghapusan Denda
Biasanya, keterlambatan bayar pajak akan menimbulkan bunga denda. Melalui kebijakan ini, bunga tersebut dihapuskan sepenuhnya. Artinya, wajib pajak cukup membayar pokok PBB-P2 saja, tanpa tambahan denda selama melunasi dalam periode yang ditentukan.
Ada dua bentuk penghapusan denda yang diberikan:
1. Penghapusan Bunga untuk Pembayaran Angsuran
Berlaku bagi wajib pajak yang mencicil PBB-P2 dan membayar angsurannya antara 8 April–31 Desember 2025.
2. Penghapusan Bunga atas Keterlambatan
Kebijakan tersebut dapat berlaku untuk:
- Warga yang membayar PBB-P2 tahun pajak 2013–2024 dalam periode kebijakan.
- Warga yang sebelumnya sudah melunasi pokok pajak namun masih memiliki denda, baik yang sudah maupun belum diterbitkan dalam STPD atau keputusan pengurangan sanksi.
Mengapa Kebijakan Ini Diberlakukan?
Morris Danny menegaskan, melalui insentif ini, Pemprov DKI ingin memberikan ruang bagi masyarakat agar bisa menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa rasa terbebani. Mereka yang memiliki tunggakan PBB-P2 dari 2013–2024 dapat melunasi tanpa takut terbebani bunga.
“Bahkan bagi yang sudah membayar pokok pajak tapi masih punya denda tertinggal, penghapusan tetap bisa dimanfaatkan. Keringanan juga berlaku bagi wajib pajak yang menggunakan skema angsuran dengan catatan pembayaran dilakukan dalam waktu yang ditentukan,” tuturnya.
Melalui rangkaian insentif ini, pemerintah daerah berharap masyarakat lebih mudah menuntaskan kewajiban PBB-P2 tepat waktu. Langkah ini diharapkan dapat menjadi bentuk dukungan Pemprov DKI dalam memberikan pengalaman pembayaran pajak yang lebih ringan dan bersahabat bagi warga Jakarta.










