Pembetulan Data PBB-P2 Kini Lebih Sat Set dan Gampang, Bisa lewat Online
JAKARTA — Bagi warga Jakarta yang punya rumah atau tanah, data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah hal penting yang perlu selalu akurat. Pasalnya, data itulah yang jadi dasar perhitungan pajak setiap tahun.
Untuk mempermudah warganya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kini menyediakan layanan pembetulan data PBB-P2 secara online lewat situs pajakonline.jakarta.go.id. Jadi, Anda sudah tidak perlu lagi antre atau datang langsung ke kantor pajak hanya untuk memperbaiki data yang keliru.
Kenapa Pembetulan Data PBB-P2 Penting?
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta Morris Danny mengungkapkan, setiap objek pajak punya Nomor Objek Pajak (NOP) sebagai identitas unik. Jika ada data yang salah—mulai dari perubahan kepemilikan, luas tanah dan bangunan yang tidak sesuai, hingga kekeliruan administrasi—perhitungan pajak bisa jadi tidak tepat.
Dengan data yang benar, wajib pajak membayar sesuai kondisi nyata, bukan perkiraan, lalu ada kepastian hukum yang membuat warga lebih tenang, serta pemerintah daerah bisa mengelola penerimaan pajak dengan lebih transparan dan adil. Intinya, pembetulan data ini memastikan tidak ada pihak yang dirugikan.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Sebelum mengajukan pembetulan, siapkan dulu dokumen pendukung sebagai bukti kepemilikan atau penguasaan lahan/bangunan. Berikut daftar yang perlu Anda lengkapi:
1. Surat permohonan resmi dari wajib pajak.
2. Identitas wajib pajak sesuai jenisnya:
- Orang pribadi: KTP atau KITAP bagi WNA
- Badan usaha: NIB, NPWP Badan, KTP pengurus, serta akta pendirian atau perubahan
3. Surat kuasa bermeterai beserta KTP penerima kuasa (jika dikuasakan).
4. Formulir SPOP/LSPOP yang telah diisi lengkap dan ditandatangani.
5. Salinan atau hasil cetak SPPT PBB-P2 terakhir.
6. Bukti kepemilikan tanah (opsional):
- Fotokopi sertifikat tanah untuk lahan bersertifikat.
- Untuk tanah belum bersertifikat atau sertifikat kadaluarsa, dapat melampirkan dokumen lain seperti surat kavling, girik, atau surat pernyataan penguasaan fisik (Lampiran II).
7. Bukti peralihan atau pengoperan hak (jika ada).
8. Fotokopi IMB atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) (opsional).
9. Foto terbaru objek pajak.
10. Bukti pelunasan PBB-P2, dengan ketentuan:
- Harus lunas untuk lima tahun terakhir, kecuali tahun pajak yang sedang dimohonkan.
- Jika kepemilikan atau penguasaan kurang dari lima tahun, wajib melunasi sejak tahun pajak saat objek mulai dimiliki atau dikuasai.
Cara Mengajukan Pembetulan Secara Online
Morris Danny menjelaskan, wajib pajak kini dapat melakukan pembetulan data PBB-P2 dengan mengakses pajakonline.jakarta.go.id. Ini caranya:
1. Buka pajakonline.jakarta.go.id.
2. Klik Masuk, lalu login dengan email dan kata sandi Anda.
3. Centang I'm Not A Robot, kemudian klik Masuk.
4. Pilih menu Pelayanan, lalu isi formulir permohonan.
5. Pada jenis pajak, pilih Pajak Bumi dan Bangunan.
6. Pada Jenis Pelayanan, pilih Pembetulan.
7. Tentukan jenis sub pelayanan, misalnya:
- Pembetulan ObjekPembetulan Subjek
- Pembetulan SPPT
- Pembetulan Pengenaan
- Pembetulan Objek Subjek
8. Unggah semua dokumen sesuai syarat.
9. Centang pernyataan persetujuan, lalu klik Simpan.
10. Status permohonan akan muncul sebagai Proses Verifikasi Petugas.
11. Lakukan pengecekan berkala hingga ada tindak lanjut dari petugas Bapenda.
“Prosesnya kini jauh lebih praktis dan transparan. Wajib pajak bisa memantau sendiri perkembangan permohonannya tanpa harus datang ke kantor layanan," ucap Morris.
Langkah Maju Menuju Layanan Pajak Modern
Inovasi pembetulan data PBB-P2 secara online ini adalah bagian dari upaya Bapenda DKI Jakarta untuk memperkuat transformasi digital. Tujuannya jelas: pelayanan yang lebih cepat, mudah diakses, akuntabel, dan ramah masyarakat.
“Dengan sistem yang lebih rapi dan transparan, warga bisa berkontribusi secara adil untuk pembangunan Jakarta, sementara pemerintah dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan,” kata Morris.









