5 Fakta Skema Baru Gaji dan Insentif Direksi-Komisaris BUMN

5 Fakta Skema Baru Gaji dan Insentif Direksi-Komisaris BUMN

Ekonomi | okezone | Minggu, 10 Agustus 2025 - 07:10
share

JAKARTA – Danantara melakukan perubahan terhadap skema kompensasi tantiem, insentif, dan penghasilan direksi serta dewan komisaris BUMN, termasuk anak usaha dalam portofolionya. Insentif bagi direksi kini sepenuhnya berbasis pada kinerja operasional perusahaan yang sebenarnya, serta laporan keuangan yang mencerminkan kondisi riil.

Sementara itu, tantiem bagi komisaris tidak lagi diperkenankan, sejalan dengan prinsip praktik terbaik global yang menyatakan bahwa posisi komisaris tidak menerima kompensasi berbasis kinerja perusahaan.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari agenda besar BPI Danantara untuk membangun sistem pengelolaan BUMN yang lebih akuntabel, efisien, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Berikut fakta-fakta menarik terkait tantiem dan insentif gaji direksi serta komisaris BUMN, Sabtu (9/8/2025):

1. Penjelasan Kepala Danantara

Kepala BPI Danantara, Rosan Roeslani, menjelaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan prinsip praktik terbaik global yang menyatakan bahwa posisi komisaris tidak menerima kompensasi berbasis kinerja perusahaan.

"Penataan ini merupakan pembenahan menyeluruh terhadap cara negara memberi insentif. Dengan kebijakan ini, kami ingin memastikan bahwa setiap penghargaan, terutama di jajaran dewan komisaris, sejalan dengan kontribusi dan dampak nyatanya terhadap tata kelola BUMN terkait," ujarnya.

2. Bukan Mengurangi Gaji Direksi dan Komisaris

BPI Danantara menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bentuk pemangkasan honorarium, melainkan penyelarasan struktur remunerasi agar sesuai dengan praktik tata kelola perusahaan terbaik global (good corporate governance).

"Komisaris masih akan menerima pendapatan bulanan tetap yang layak sesuai dengan tanggung jawab dan kontribusinya," tambahnya.

Struktur baru ini mengadopsi praktik terbaik global yang menetapkan sistem pendapatan tetap dan tidak mengenal kompensasi variabel berbasis laba untuk posisi komisaris.

3. Pakai Standar Perusahaan Dunia

Prinsip serupa juga tercantum dalam OECD Guidelines on Corporate Governance of State-Owned Enterprises, yang menekankan pentingnya pendapatan tetap untuk menjaga independensi pengawasan.

Kebijakan ini merupakan bagian dari agenda reformasi struktural BPI Danantara yang lebih besar dalam membangun tata kelola investasi dan BUMN berbasis transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas publik. Penyesuaian tantiem ini juga dirancang sebagai fondasi untuk meninjau ulang keseluruhan sistem remunerasi di BUMN.

Kebijakan ini dituangkan dalam Surat S-063/DI-BP/VII/2025. Penyesuaian tantiem akan mulai diimplementasikan untuk tahun buku 2025 bagi seluruh BUMN dalam portofolio di bawah BPI Danantara.

"Kami ingin menunjukkan bahwa efisiensi bukan berarti mengurangi kualitas, dan reformasi bukan berarti instan. Tapi jika negara ingin dipercaya mengelola investasi, maka kita harus mulai dari dalam—dari cara kita menghargai kontribusi," pungkasnya.

 

4. Istana Buka Suara Soal Penghapusan Tantiem Komisaris

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menjelaskan soal penghapusan tantiem bagi komisaris BUMN yang dikeluarkan oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Ia menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari semangat untuk membenahi tubuh BUMN.

“Jadi begini ya, pertama memang semangat kita itu adalah betul-betul ingin membenahi BUMN-BUMN kita. Karena BUMN-BUMN kita ini menjadi tulang punggung ekonomi kita. Nah, sehingga kita merasa bahwa satu: mengenai pengawakan BUMN itu harus kita perbaiki. Kedua: manajemennya harus kita perbaiki. Ketiga: keuangannya juga harus kita perbaiki,” ujar Prasetyo.

5. Penegasan Istana untuk Tugas Komisaris BUMN

Lebih lanjut, Prasetyo menegaskan bahwa dengan penghapusan tantiem ini, komisaris yang ditugaskan di BUMN tidak lagi memiliki ruang untuk mencari tambahan penghasilan dari bonus kinerja. Tugas utama mereka adalah memastikan perbaikan dalam pengelolaan perusahaan.

“Bapak Presiden mengambil keputusan bahwa siapa pun yang ditugaskan di BUMN-BUMN, terutama komisaris, memang tugasnya adalah membenahi tiga hal tadi. Bukan mau berencana atau ingin dapat tantiem,” tegas Prasetyo.

Pada kesempatan itu, Prasetyo juga menekankan bahwa komisaris seharusnya tidak mempermasalahkan jika tidak mendapatkan tantiem. Ia mengingatkan bahwa posisi komisaris di BUMN adalah untuk melakukan pembenahan, bukan mengejar insentif.

“Jadi nggak ada masalah kalau komisaris tidak mendapatkan tantiem. Semangatnya adalah memperbaiki. Diberi tugas di situ untuk memperbaiki BUMN-BUMN kita,” pungkasnya.

Topik Menarik