7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Pajak hingga Respons Purbaya

7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Pajak hingga Respons Purbaya

Ekonomi | okezone | Sabtu, 22 November 2025 - 06:07
share

JAKARTA - Proses penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pajak periode 2016-2020 masih terus dilakukan. Terbaru, Kejagung cekal mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dan empat orang lainnya.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memilih untuk tidak mencampuri penyidikan kasus perpajakan yang tengah ditangani Kejaksaan Agung, termasuk pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi (menjabat 2015-2017).

Berikut fakta-fakta menarik terkait kasus dugaan korupsi terkait pajak, Sabtu (22/11/2025):

1. 5 Orang Dicekal

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan lima orang kepada keimigrasian untuk dilakukan tindakan cegah ke luar negeri (cekal).

Adapun kelima orang yang dicekal, yakni Ken Dwijugiasteadi selaku mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan; Victor Rachmat Hartono selaku Direktur Utama PT Djarum; Karl Layman selaku Pemeriksa Pajak Muda pada Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I.

Kemudian, Heru Budijanto Prabowo selaku konsultan pajak; dan Bernadette Ningdijah Prananingrum selaku Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Semarang, Jawa Tengah.

2. Kejagung soal Korupsi Pajak

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah melakukan penggeledahan sejumlah tempat terkait kasus dugaan korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan kasus ini terkait dengan pengurangan kewajiban pembayaran pajak perusahaan maupun wajib pajak perorangan.

“Benar ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Memperkecil Kewajiban Pembayaran Perpajakan Perusahaan/Wajib Pajak Tahun 2016-2020,” kata Anang.

3. Respons Purbaya

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan hingga saat ini Kementerian Keuangan belum menerima laporan resmi mengenai perkembangan kasus tersebut dari Kejaksaan Agung.

“Saya belum dapat laporan dari Pak Jaksa Agung, tapi saya pikir biar aja prosesnya berjalan,” ujar Purbaya.

4. Pegawai Kemenkeu Dipanggil

Purbaya menambahkan tidak ada permintaan data langsung dari Kejaksaan Agung kepada dirinya. Meski demikian, sejumlah pegawai Kemenkeu telah dipanggil untuk memberikan keterangan.

“Saya nggak ada. Tapi yang jelas beberapa orang kita dipanggil ke sana untuk memberi pernyataan, kesaksian apa yang terjadi pada waktu itu, saya pikir biar aja kasus ini berjalan,” katanya.

 

5. Kasus Lama

Menurut Purbaya, perkara yang saat ini diperiksa merupakan kasus lama. Ia juga tidak mengetahui seberapa kuat dugaan pelanggarannya, sehingga proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada Kejaksaan Agung.

Purbaya menampik anggapan bahwa munculnya dugaan korupsi terkait program Tax Amnesty merupakan bagian dari langkah bersih-bersih di Kementerian Keuangan.

“Itu kan masa lalu, bukan zaman sekarang dan saya enggak tahu seberapa kuat kasus itu. Biar aja Kejaksaan yang memprosesnya,” tegas Purbaya.

6. Pesan Purbaya

Purbaya memastikan fokus Kementerian Keuangan saat ini adalah mendorong jajaran Direktorat Jenderal Pajak bekerja lebih optimal dan memperbaiki tata kelola, bukan mengintervensi proses hukum yang sedang berlangsung.

7. DJP Hormati Proses Hukum

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengurangan kewajiban pembayaran pajak periode 2016-2020. Kasus ini melibatkan oknum pegawai DJP dan telah dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Rosmauli, menyampaikan bahwa saat ini DJP masih menunggu keterangan resmi lebih lanjut dari instansi terkait.

"Saat ini kami masih menunggu keterangan resmi dari instansi yang terkait. Kami akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut apabila sudah tersedia informasi resmi yang dapat disampaikan kepada publik," kata Rosmauli.

Topik Menarik