Intip Gaji Tsamara Amany sebagai Stafsus Menteri Sekaligus Komisaris PTPN

Intip Gaji Tsamara Amany sebagai Stafsus Menteri Sekaligus Komisaris PTPN

Ekonomi | sindonews | Selasa, 5 Agustus 2025 - 17:57
share

Rangkap jabatan sebagai Staf Khusus (Stafsus) Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sekaligus Komisaris Holding PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN III, berapakah gaji yang diterima Tsamara Amany?. Tsamara ditunjuk sebagai komisaris independen PTPN melalui Surat Keputusan (SK) Menteri BUMN Nomor SK-394/MBU/12/2023 tertanggal 19 Desember 2023.

Sementara pelantikan eks petinggi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu sebagai Stafsus V Menteri BUMN sejak Desember 2023, diatur dalam SK Menteri BUMN Nomor SK-347/MBU/12/2023.

Gaji Tsamara Amany sebagai Komisaris PTPN III

Kebijakan remunerasi untuk Dewan Komisaris dan Direksi pada tahun buku 2023 telah diatur sesuai dengan Surat Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia No. SR-52/Wk1.MBU.C/07 tertanggal 5 Juli 2023 tentang Penetapan Penghasilan Direksi dan Dewan Komisaris PT Perkebunan Nusantara III (Persero) Tahun 2023.

Baca Juga: Harta Kekayaan Tsamara Amany, Stafsus Erick Thohir yang Merangkap Komisaris Perkebunan Nusantara

Kebijakan ini kemudian diteruskan dengan Surat Keputusan Direksi PT Perkebunan Nusantara III (Persero) No. DSDM/ SKPTS/R/109/2023 tanggal 10 Juli 2023, yang menetapkan Penghasilan Direksi dan Dewan Komisaris PT Perkebunan Nusantara III (Persero) Tahun 2023.

Jenis remunerasi atau penghargaan bagi dewan komisaris dan direksi terdiri atas honorarium dan gaji dengan mempertimbangkan komposisi faktor jabatan. Besaran remunerasi komisaris utama adalah 45 dari direktur utama. Sementara remunerasi anggota dewan komisaris sebesar 90 dari komisaris utama, wakil direktur utama sebesar 90 dari direktur utama, dan anggota direksi lainnya sebesar 85 dari direktur utama.

Adapun total remunerasi Dewan Komisaris PTPN III untuk tujuh orang pada 2022 adalah Rp18.759.170.000 atau bila dibulatkan sekitar Rp18,8 miliar. Dengan asumsi setiap orang mendapatkan jumlah yang sama, maka remunerasi yang diterima Tsamara setiap tahun sekitar Rp2.679.881.428 atau sekira Rp223.323.452 per bulan.

PTPN tidak merinci secara detail berapa gaji yang diterima oleh direktur utama. Laporan Tahunan PTPN 2023 hanya menunjukkan, total remunerasi yang diberikan kepada direksi dan dewan komisaris pada 2023 mencapai Rp60,807 miliar. Ini terdiri dari total remunerasi direksi sebesar Rp51,18 miliar serta total remunerasi dewan komisaris sebesar Rp 21,39 miliar. Adapun jumlah direksi sebanyak 8 orang dan jajaran komisaris sebanyak 8 orang.

Secara agregat, rerata remunerasi yang diterima oleh setiap anggota Direksi pada 2023 berkisar di atas Rp1-2 miliar. Sementara itu rerata remunerasi yang diterima oleh setiap anggota Dewan Komisioner pada 2022 berkisar melebihi Rp500 juta-Rp1 miliar.

Selain itu, Dewan Komisaris PTPN III juga berhak menerima tunjangan dan fasilitas. Tunjangan terdiri dari tunjangan hari raya (THR) keagamaan sebesar satu kali honorarium, asuransi purna jabatan dengan premi yang ditanggung perusahaan maksimal sebesar 25 persen dari honorarium dalam setahun, dan tunjangan transportasi sebesar 20 persen dari honorarium per bulan. Untuk fasilitas bagi dewan komisaris meliputi fasilitas kesehatan dalam bentuk asuransi kesehatan atau penggantian biaya pengobatan sebesar pemakaian dan fasilitas bantuan hukum sebesar pemakaian.

Gaji Tsamara Amany sebagai Stafsus Menteri BUMN

Selain mengantongi penghasilan dari tugasnya sebagai Komisaris Independen PTPN, Tsamara juga memperoleh gaji dari jabatannya sebagai Stafsus Menteri BUMN.

Mengacu pada Pasal 72 ayat (1) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara, hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi stafsus diberikan paling tinggi setara dengan jabatan struktural eselon I/b atau jabatan pimpinan tinggi madya.

“Dalam hal staf khusus berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak memperoleh pensiun dan uang pesangon,” bunyi Pasal 72 ayat (3) Perpres yang diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Rabu, 23 Oktober 2019 tersebut.

Dalam golongan pegawai negeri sipil (PNS), seseorang yang menduduki tingkat eselon I/b setara dengan golongan IV/c hingga IV/d. Dengan begitu, gaji pokok yang didapatkan Tsamara sekitar Rp3.571.900 hingga Rp6.114.500 per bulan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Erick Thohir Angkat Eks Petinggi PSI Jadi Stafsus di Kementerian BUMN

Selain itu, Tsamara juga mendapatkan tunjangan kinerja (tukin). Ketentuan tukin tersebut diatur dalam Perpres Nomor 119 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara. Dengan jabatannya sebagai Stafsus Menteri BUMN, Tsamara berada di kelas jabatan 14. Sehingga, dia memperoleh tukin sebesar Rp17.064.000 per bulan.

Topik Menarik