4 Fakta BSU 2025 Rp600.000 Cair Lagi pada Juli, Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah di bsu.kemnaker.go.id
JAKARTA - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 Rp600.000 sudah dicairkan ke rekening pekerja maupun penyaluran melalui Pos Indonesia pada Juli 2025. Hal ini untuk mempercepat pencairan BSU 2025 yang masuk sebagai stimulus ekonomi untuk menjaga pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II-2025.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, pemerintah kembali menyalurkan BSU bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta yang masuk dalam kriteria UMP/UMK. Hingga saat ini, BSU telah tersalurkan kepada 11,46 juta pekerja dari total target penerima sebanyak 17,3 juta.
“Bantuan subsidi upah yang untuk angka (gaji) di bawah Rp3,5 juta untuk UMP dan UMK ini sudah terserap lagi 11,46 juta sehingga masih ada sisa dari target 17,3 juta,” kata Airlangga di kantornya, Kamis 3 Juli 2025.
BSU disalurkan melalui bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yaitu Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, dan Bank BTN, serta Bank BSI khusus bagi penerima yang berdomisili di Aceh. Untuk pekerja yang tidak memiliki rekening di bank-bank tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan telah menyiapkan skema penyaluran melalui Pos Indonesia.
BSU merupakan program bantuan dari pemerintah berupa subsidi gaji atau upah dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, yang dibayarkan sekaligus senilai Rp600.000.
Berikut ini Okezone rangkum fakta-fakta BSU 2025 Rp600.000 cair lagi masuk rekening pekerja dan penyaluran melalui Pos Indonesia, Jakarta, Senin (7/7/2025):
1. BSU Rp600.000 Bisa Diambil di Kantor Pos
Dalam penyaluran BSU 2025 Rp600.000 di kantor pos ditargetkan 8,7 juta pekerja aktif, dari total target penyaluran BSU ke 17 juta pekerja. Penyaluran BSU 2025 menggunakan sistem open payment dan pengecekannya dapat dilakukan melalui aplikasi Pospay. BSU disalurkan ke Pos Indonesia secara serentak mulai 3 Juli 2025.
"Hal ini memungkinkan penerima bantuan untuk mencairkan dana di seluruh jaringan kantor pos di Indonesia tanpa harus datang ke lokasi tertentu," kata kata Direktur Bisnis Jasa Keuangan Pos Indonesia Haris di Jakarta.
Pekerja wajib membawa dokumen persyaratan untuk mengambil BSU Rp600.000 di kantor pos, antara lain e-KTP asli, kode QR BSU Digital, penerima yang terkendala dengan e-KTP asli (misalnya terdapat perbedaan penulisan nama ataupun nomor e-KTP), maka dapat menggunakan Kartu BPJS Ketenagakerjaan dan Surat Keterangan dari perusahaan sebagai identitas pendamping e-KTP asli
“Distribusi BSU 2025 ini menjadi sebuah momentum untuk meningkatan inklusi keuangan, selain mendorong daya beli masyarakat. Namun masyarakat harus tetap berhati-hati, karena momentum ini juga tidak luput dari saasaran pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," kata Haris.
Selain itu, pengecekan status penerima bantuan juga dapat dilakukan dengan mengunjungi situs bsu.kemnaker.go.id, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, ataupun dapat dengan mudah dilakukan pengecekan melalui aplikasi Pospay.
Pengambilan dana BSU dapat dilakukan melalui kantor pos yang tersebar di seluruh Indonesia. Selain melalui kantor pos, Pos Indonesia juga menyediakan sistem distribusi BSU melalui komunitas ke perusahaan tempat penerima bekerja. Hal ini bertujuan untuk memudahkan penerima mengambil BSU tanpa harus jauh-jauh datang ke kantor pos.
2. Korban PHK Bisa Dapat BSU
Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih bisa mendapatkan BSU 2025 Rp600.000. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi bagi pekerja korban PHK untuk mendapatkan BSU Rp600.000. Berikut ini 3 syarat yang harus dipenuhi bagi pekerja korban PHK untuk mendapatkan BSU Rp600.000.
- Masih terdaftar aktif sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025
- Kena PHK setelah April 2025
- Memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025
3. Syarat Penerima BSU 2025
Aturan penerima BSU 2025 diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
3. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 (Rp3,5 juta) per bulan
4. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
5. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke kas negara.
IHSG Sesi I Turun 0,24 Persen ke 8.399
4. Cek Penerima BSU 2025
Sejumlah pekerja telah menerima notifikasi lolos verifikasi sebagai calon penerima BSU 2025. Notifikasi tersebut tertulis: "Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Silakan lakukan pengecekan berkala pada bsu.kemnaker.go.id."
Cek di BPJS Ketenagakerjaan
- Akses https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Masukkan data diri lengkap: NIK, nama sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email aktif
- Klik "Lanjutkan" dan lihat status
Bila lolos, Anda diarahkan untuk melanjutkan pengecekan di bsu.kemnaker.go.id.
Cek Penerima BSU di Kemnaker
Langkah Pengecekan Resmi
1. Kunjungi website bsu.kemnaker.go.id
2. Cek NIK Penerima
- Masukan NIK Anda untuk melakukan pengecekan status penerima BSU
- Kemudian masukan kode keamanan berupa enam karakter yang tertera
- Lalu klik 'Cek Status'
Jika statusnya lolos, akan muncul keterangan bahwa dana BSU sudah disalurkan ke rekening bank. Namun, ada juga notifikasi yang berbunyi: "NIK yang Anda masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. Silakan cek secara berkala."









