Satgas Pangan: Curangi Kemasan Beras Bisa Dipenjara 5 Tahun
Sebanyak 212 merek beras premium dan medium terbukti tidak memenuhi standar mutu dan takaran yang berlaku. Satgas Pangan akan menindak tegas produsen nakal tersebut.
Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Ketua Satgas Pangan Polri, menegaskan praktik curang ini termasuk tindak pidana. Pelaku bisa dijerat hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar berdasarkan UU Perlindungan Konsumen.
“Produsen yang mengemas beras dengan mutu dan takaran tidak sesuai standar jelas melanggar hukum,” tegas Helfi dalam konferensi pers di Kementerian Pertanian, Kamis (26/6).
Baca Juga:Terungkap Ada 212 Merek Beras Tak Sesuai Standar Mutu dan Takaran
Satgas Pangan masih memberi tenggat waktu dua minggu bagi produsen untuk memperbaiki kesalahan. Pemeriksaan ulang akan digelar serentak di pasar tradisional hingga ritel modern pada 10 Juli 2025.“Jika masih ada pelanggaran, kami tak segan menindak. Ini merugikan konsumen,” tegas Helfi.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan dari pengujian di 13 laboratorium, 85,56 dari 136 merek beras premium tidak memenuhi standar mutu. Sebanyak 59,78 melanggar Harga Eceran Tertinggi (HET), dan 21 takarannya kurang. “Misal, seharusnya 5 kilogram, ternyata hanya 4 kilogram. Ini sangat merugikan,” ujar Amran.
Baca Juga:Cetak Sejarah Baru, FAO Prediksi Produksi Beras Indonesia Capai 35,6 Juta Ton
Sementara untuk beras medium, 88 dari 76 merek tidak memenuhi mutu, 95 melanggar HET, dan 10 takarannya kurang. Amran memperkirakan, kerugian konsumen mencapai Rp99 triliun akibat praktik ini. “Kami minta semua pelaku usaha segera koreksi diri. Ini harus dihentikan,” tegasnya.
Satgas Pangan akan terus memantau distribusi beras hingga tenggat waktu habis. Masyarakat juga diminta melaporkan jika menemukan produk mencurigakan. “Kami tak mau ada lagi konsumen yang dirugikan,” pungkas Helfi.










