KLH Ungkap Pelanggaran Lingkungan di Kawasan Industri Nikel, Ini Respons IMIP

KLH Ungkap Pelanggaran Lingkungan di Kawasan Industri Nikel, Ini Respons IMIP

Ekonomi | okezone | Kamis, 19 Juni 2025 - 23:14
share

JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan sejumlah pelanggaran lingkungan di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Morowali, Sulawesi Tengah.

"Hasil pengawasan menunjukkan bahwa terdapat beberapa fasilitas yang tidak terlingkup di dalam dokumen AMDAL IMIP," tegas Hanif, Kamis (19/6/2025). 

KLH menemukan bukaan lahan seluas 179 hektare yang berbatasan langsung dengan areal IMIP. Kemudian, pembangunan pabrik dan kegiatan lainnya seluas lebih dari 1.800 hektare yang berada di luar dokumen AMDAL perusahaan.

Merespons temuan pelanggaran tersebut, Indonesia Morowali Industrial Park siap mengikuti arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait aktivitas pertambangan yang dilakukan. 

“Jadi pada prinsipnya PT IMIP patuh terhadap seluruh ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku. Kami siap mengikuti arahan dari kementrian yang terkait termasuk KLH,” kata Head of Media Relations PT IMIP, Dedy Kurniawan. 

PT IMIP akan memaksimalkan koordinasi dan pengawasan terhadap operasional seluruh tenant guna melakukan segala bentuk perbaikan sesuai dengan arahan dari Kementerian LH. 

“Jika benar ditemukan ada nya pelanggaran kami siap untuk melakukan perbaikan sesuai arahan dari Kementerian LH,” terangnya. 

PT IMIP, dilanjutkan Dedy, berdiri di atas lahan seluas 2.000 hektar yang telah memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) yang diterbitkan pada tahun 2020. Seiring dengan peningkatan nilai kawasan setiap tahun, perusahaan terus mengembangkan wilayahnya untuk menunjang investasi yang masuk.

"Pihak IMIP sendiri telah mengajukan dan melengkapi segala persyaratan dokumen pengembangan Amdal kawasan, luas pengembangan kawasan yang diajukan seluas 1.800 hektare kepada pihak Kementerian Lingkungan Hidup;” kata Dedy.

 

Pengajuan dokumen persyaratan ini dilakukan pada tahun 2023, dan IMIP masih menunggu persetujuan dari KLH, serta draft surat keputusan (SK) setelah sidang AMDAL selesai.

Terkait operasional perusahaan, Dedy memastikan bahwa IMIP menggunakan teknologi untuk menekan emisi dari aktivitas smelter. 

"IMIP melakukan pemantauan kualitas udara secara berkala dan realtime menggunakan CEMS atau Continous Emission Monitoring System, dan pemantauan manual oleh laboratorium terakreditasi dan dilaporkan ke instansi yang berwenang,” ungkapnya.

“Pemantauan ini dipantau secara realtime oleh Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH, dengan 58 titik CEMS yang sudah terpasang dan sisanya dalam proses pemasangan,” ujarnya. 
 

Topik Menarik