Izin Tambang Nikel Dicabut, Raja Ampat Jadi Simbol Ekonomi Hijau Indonesia
JAKARTA - Pemerintah telah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) dan menghentikan aktivitas penambangan nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Kebijakan pencabutan izin usaha tambang dan penghentian aktivitas tambang nikel merupakan langkah strategis dalam menjaga keberlanjutan kawasan konservasi dan ekowisata unggulan Indonesia.
“Saya mendukung penuh keputusan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang menghentikan aktivitas tambang nikel di Raja Ampat. Kawasan Raja Ampat harus dijaga sebagai kawasan ekowisata kelas dunia, bukan dikorbankan untuk eksploitasi tambang jangka pendek,” ujar Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun di Jakarta, Jumat (13/6/2025).
1. Raja Ampat Kawasan dengan Nilai Ekonomis Tinggi
Dia menekankan bahwa Raja Ampat merupakan kawasan dengan nilai ekologis dan ekonomis yang sangat tinggi. Penghentian aktivitas tambang, menurutnya, justru membuka peluang pertumbuhan ekonomi lokal yang lebih sehat, berkelanjutan, dan inklusif.
“Data kunjungan wisatawan ke Raja Ampat pada tahun 2024 menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Baik wisatawan mancanegara maupun domestik meningkat tajam, dan ini berkontribusi langsung terhadap kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Raja Ampat,” katanya
Ekowisata berbasis alam memiliki peran vital dalam mendukung perekonomian setempat. Pada 2024, sekitar 30 ribu wisatawan berkunjung ke Raja Ampat, dengan 70 persen di antaranya berasal dari mancanegara. Jumlah ini naik hampir dua kali lipat dibanding pada tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 19.839 turis.
Kunjungan wisatawan tersebut memberikan kontribusi sekitar Rp150 miliar per tahun terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Raja Ampat. Nilai ekonomi ini belum termasuk dampak tidak langsung dari sektor lain yang turut tumbuh karena pariwisata, seperti perhotelan, transportasi lokal, kuliner, kerajinan rakyat, dan jasa pemandu wisata.
“Ekonomi hijau berbasis pariwisata alam seperti di Raja Ampat adalah instrumen utama pembangunan berkelanjutan. Ini bukan hanya soal pelestarian lingkungan, tapi juga soal arah pembangunan ekonomi masa depan Indonesia yang ramah lingkungan, berkualitas, dan memberdayakan masyarakat setempat,” ujar Misbakhun.
2. Dukung Ekonomi Hijau
Dia menambahkan bahwa kebijakan ini sejalan dengan visi pembangunan nasional yang menekankan transisi energi dan ekonomi hijau. “Raja Ampat sudah dikenal sebagai surga bawah laut dunia. Kita tidak boleh menggadaikan potensi jangka panjang ini hanya demi keuntungan sesaat dari industri ekstraktif.”
Dia menyatakan komitmennya untuk terus mendorong kebijakan fiskal dan insentif yang mendukung pengembangan ekowisata di kawasan timur Indonesia, termasuk Papua Barat Daya.
“Pemerintah pusat dan daerah perlu bersinergi untuk mengembangkan infrastruktur pendukung, pelatihan SDM pariwisata, serta menciptakan ekosistem usaha yang sehat. Saya percaya, Raja Ampat bisa menjadi ikon keberhasilan Indonesia dalam membangun ekonomi hijau yang inklusif dan berkelanjutan,” pungkasnya.
3. Izin Usaha Tambang Nikel Dicabut
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan pemerintah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di Raja Ampat, karena beberapa di antaranya masuk kawasan lindung Geopark.
Walaupun demikian, Bahlil menyebut izin-izin itu diterbitkan sebelum Raja Ampat ditetapkan oleh UNESCO sebagai UNESCO Global Geopark (UGGp) pada 24 Mei 2023.
“Secara teknis juga kami lihat, sebagian masuk kawasan Geopark,” kata Bahlil menjelaskan alasan pencabutan IUP saat jumpa pers di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Selasa (10/6).
Empat IUP yang dicabut itu dimiliki oleh PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera. Sementara, izin PT GAG Nikel tidak dicabut, namun operasional perusahaan tersebut akan diawasi secara ketat.