Bank DKI Buka Suara Terkait Kasus Kredit Sritex

Bank DKI Buka Suara Terkait Kasus Kredit Sritex

Ekonomi | okezone | Kamis, 22 Mei 2025 - 06:21
share

JAKARTA – Bank DKI merespons terbongkarnya kasus penyalahgunaan pemberian kredit yang melibatkan PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Bank DKI memberikan kredit kepada Sritex sebesar Rp149.785.018,57.

Menyikapi kasus kredit tersebut, Bank DKI menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan sebagai bagian dari penegakan hukum dan prinsip transparansi dalam sektor jasa keuangan.

Bank DKI berkomitmen penuh untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum, termasuk menyediakan data dan informasi yang diperlukan guna memastikan kelancaran dan objektivitas proses penyidikan. Demikian dikutip dari keterangan Bank DKI, Kamis (22/5/2025)

Sebagai institusi yang senantiasa menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), integritas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, Bank DKI secara konsisten melakukan evaluasi dan penguatan sistem pengendalian internal guna meminimalkan risiko serta menjaga kualitas aset dan kepercayaan publik.

Bank DKI mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada otoritas yang berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Bank DKI terus berkomitmen memperkuat fondasi kelembagaan melalui transformasi berkelanjutan, pengelolaan risiko yang prudent, dan penguatan manajemen untuk mendukung pertumbuhan yang sehat dan berkelanjutan.

 

Sebelumya, Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan pemberian kredit yang melibatkan PT Sri Rejeki Isman (Sritex), PT Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) dan PT Bank DKI yang merugikan negara hingga ratusan miliar. Adapun ketiga tersangka diantaranya ISL sebagai dari PT Sritex, DS dari PT Bank BJB dan ZM dari PT Bank DKI.

Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Gedung Bunar Kejagung, Jakarta Selatan pada Rabu (21/5/2025) malam.

"Merugikan negara sebesar Rp692.987.592.188 terkait pinjaman PT Sritex kepada dua bank, Bank DKI dan Bank BJB," kata Qohar dalam konferensi pers.
 

Topik Menarik