Segini Kisaran Gaji Anthony Sinisuka Ginting Sebagai PNS Kemenpora

Segini Kisaran Gaji Anthony Sinisuka Ginting Sebagai PNS Kemenpora

Ekonomi | okezone | Senin, 19 Mei 2025 - 23:38
share

JAKARTA - Segini kisaran gaji Anthony Sinisuka Ginting sebagai PNS Kemenpora menjadi pembahasan menarik kali ini. 

1. Ginting Berstatus PNS

Anthony Sinisuka Ginting resmi berstatus sebagai PNS atau Pegawai Negeri Sipil Kemenpora. Profesi itu didapat usai atlet kelahiran Ciamis ini dilantik oleh Menpora RI, Dito Ariotedjo di Auditorium Wisma Kemenpora Senayan, Jakarta Pusat, Juli 2023 silam. 

Selain Ginting, beberapa atlet bulutangkis Indonesia juga dilantik sebagai PNS. Para atlet tersebut diantaranya Greysia Polii, Gregoria Mariska Tunjung, hingga Jonatan Christie. 

"Ya pastinya bersyukur hari ini bisa resmi dilantik jadi PNS," ucap Ginting dilansir dari keterangan di situs resmi Kemenpora, Kamis, 6 Juli 2023.

Dalam pernyataanya Ginting mengatakan adanya pengangkatan menjadi PNS adalah bentuk nyata kepedulian pemerintah atas apa yang telah diperjuangkan hingga mengabdi sebagai pegawai PNS di Kemenpora.

Ginting pun juga memberi motivasi kepada atlet lain untuk terus bersemangat dalam menoreh prestasi. Sebab pemerintah telah memberi bukti nyata bahwa peduli terhadap para atlet.

 

2. Gaji Anthony Sinisuka Ginting sebagai PNS 

Golongan Gaji PNS
Golongan I: Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II:

- IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Golongan III:

- IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700 

Golongan IV:

- IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200 

Penyesuaian gaji pokok ini didasarkan pada masa kerja golongan masing-masing hingga 31 Desember 2023, sebagaimana diatur dalam Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024.

Topik Menarik