Tahan Ijazah Mantan Karyawan, Perusahaan Bisa Kena Pidana Penggelapan dan Pemerasan
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel memastikan perusahaan yang menahan ijazah mantan karyawan bisa dipidana, lantaran masuk pasal penggelapan. Bahkan, perusahaan mensyaratkan tebusan atas ijazah yang ditahan bisa masuk pidana pasal pemerasan.
“Siapa saja mantan karyawan yang ijazahnya ditahan, segera mengadu ke kami,” ujar Noel di Jakarta, Senin (19/5/2025).
Sikap perusahaan tersebut masuk tindak pidana karena melanggar Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Bila mensyaratkan uang tebusan agar ijazah dikembalikan melanggar Pasal 368 KUHP.
“Kami menghimbau pengusaha agar jangan menahan ijazah karyawan. Kami tidak bermaksud membatasi atau menekan pengusaha, sama sekali tidak. Tetapi dalam berusaha, jangan menekan karyawan dengan cara-cara yang melanggar hukum,” paparnya.
Noel menyebut, negara hadir melindungi buruh. Negara tidak boleh abai terhadap nasib pekerja yang kadang diperlakukan tidak adil.
Perusahaan Tahan Ijazah
Sebelumnya terdapat kasus adanya perusahaan yang menahan ijazah, salah satunya terjadi di Jawa Timur. Dimana ada sebanyak 44 mantan karyawan dari UD Sentoso Seal yang ijazahnya perusahaan akan melapor ke pihak berwajib pada April 2025, lalu.Sementara itu Wamenaker mendapatkan hasil laporan yang masuk ke kanal Buruh Tanya Wamen (BTW), beberapa pekerja mengaku ijazahnya ditahan oleh perusahaan pelat merah seperti di bidang perbankan, asuransi hingga farmasi. Terkait hal itu Wamenaker bakal melakukan pengecekan lebih lanjut.
Di sisi lain Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan bahwa praktik penahanan ijazah hanya diperbolehkan jika telah disepakati secara sah dalam perjanjian kerja. Namun, tidak ada regulasi nasional yang secara eksplisit melarang atau mengatur secara rinci ihwal penahanan dokumen tersebut.
Setidaknya ada lima syarat ketika melakukan penahanan ijazah karyawan. Yang pertama apabila memang kesepakatan kedua belah pihak. Kedua, memiliki kemampuan atau kecakapan melakukan pada perbuatan hukum.
Ketiga, ada pekerjaan yang diperjanjikan. Keempat, pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya yang kelima, tidak ada peraturan daerah yang mengikat.










