IHSG Anjlok, OJK Siapkan Aturan Baru
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal kemungkinan pemberlakuan buyback tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) setelah anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di bawah 6 persen pada perdagangan Selasa (18/3/2025).
1. Keluarkan Aturan Baru
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengatakan, pihaknya akan mengeluarkan aturan baru untuk menopang kinerja saham Indonesia. Namun, Inarno tidak menjelaskan dengan detail apakah aturan yang dimaksud adalah pemberlakuan buyback tanpa RUPS atau bukan.
"Nanti, nggak mau ngomong dulu, besok jam 10.00 WIB," kata Inarno di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta.
Inarno menegaskan, proses pembentukan aturan tidak bisa dilakukan tergesa-gesa. Hal ini Inarno maksudkan dalam konteks pemberlakuan POJK No. 13 tahun 2023.
"Kita akan jelaskan. Sesuai kondisi kan policy itu tidak bisa setiap menit berubah," imbuh Inarno.
2. OJK Kaji soal Kebijakan Buyback tanpa RUPS
Sebelumnya, pada pertemuan dengan para konglomerat beberapa waktu lalu, OJK tengah mengkaji terkait kebijakan buyback tanpa RUPS. Keputusan ini merupakan bagian dari respons regulator terhadap kekhawatiran para pelaku pasar perihal penurunan indeks beberapa waktu lalu.
Kebijakan ini juga pernah diberlakukan ketika pandemi Covid-19 tahun 2020 lalu. Pada saat itu, OJK mengizinkan semua emiten atau perusahaan publik melakukan pembelian kembali (buyback) saham sebagai upaya memberikan stimulus perekonomian dan mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan.
Emiten diperbolehkan melakukan pembelian kembali dapat dilakukan tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS dan jumlah saham yang dapat dibeli kembali dapat lebih dari 10 persen dari modal disetor dan paling banyak 20 persen dari modal disetor, dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar 7,5 persen dari modal disetor.