OJK Perketat Batas Maksimum Utang Pinjol Jadi 30 Persen di 2026
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas untuk memperkuat ekosistem industri fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) alias pindar. Langkah ini dilakukan melalui pengetatan aturan rasio utang terhadap penghasilan guna memastikan kualitas pembiayaan tetap terjaga.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman mengungkapkan bahwa aturan ini merupakan implementasi dari SEOJK 19/2025 yang merujuk pada POJK 40/2024.
"OJK terus mengawal implementasinya secara bertahap, yang diperketat menjadi 30 persen pada tahun 2026," ujar Agusman dalam jawaban tertulis RDKB OJK, dikutip Senin, (12/1/2026)
Menuju penerapan batas maksimal 30 persen tersebut, OJK saat ini sedang mematangkan kesiapan industri, terutama pada penguatan sistem penilaian risiko (credit scoring). Hal ini bertujuan agar transisi kebijakan tidak mengganggu kelancaran penyaluran pendanaan kepada masyarakat.
Pengawasan dilakukan secara menyeluruh, baik melalui pemantauan data (offsite) maupun pemeriksaan langsung (onsite).
Namun, tantangan besar masih membayangi karena hingga November 2025, OJK mencatat terdapat 24 penyelenggara fintech yang memiliki tingkat kredit macet di atas 90 hari (TWP90) melampaui ambang batas 5 persen. Masalah ini mayoritas ditemukan pada penyaluran pendanaan di segmen produktif.
Agusman menegaskan bahwa OJK tidak segan-segan menjatuhkan hukuman bagi penyelenggara yang gagal menjaga kualitas kreditnya atau melanggar ketentuan yang berlaku.
"Apabila ditemukan pelanggaran ketentuan, OJK dapat mengenakan sanksi administratif, termasuk penghentian sementara penyaluran pendanaan dan pembatasan penerimaan lender baru," kata Agusman.
Berdasarkan data terbaru per November 2025, industri fintech mencatatkan outstanding pembiayaan sebesar Rp94,85 triliun, atau tumbuh 25,45 persen secara tahunan (year-on-year). Sayangnya, pertumbuhan ini dibarengi dengan kenaikan angka kredit macet.
Tingkat wanprestasi (TWP 90) pada November 2025 menyentuh angka 4,33 persen. Angka ini menunjukkan kenaikan signifikan sebesar 157 basis poin dibandingkan bulan Oktober 2025 yang kala itu masih berada di level 2,76 persen.
Kondisi ini menuntut penyelenggara untuk memperkuat strategi penagihan dan manajemen risiko guna menghindari pembengkakan kerugian di masa mendatang.









