Apakah Utang Kartu Kredit Bisa Diwariskan? Ini Faktanya!

Apakah Utang Kartu Kredit Bisa Diwariskan? Ini Faktanya!

Ekonomi | okezone | Senin, 17 Maret 2025 - 23:57
share

JAKARTA - Apakah utang kartu kredit bisa diwariskan? Seperti yang kita ketahui kartu kredit memberikan kemudahan dalam bertransaksi, memungkinkan pemegangnya untuk membeli barang atau jasa tanpa membayar secara tunai.

Namun, di balik kemudahan tersebut, ada tanggung jawab berupa kewajiban melunasi tagihan kartu kredit sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lalu, bagaimana jika pemegang kartu kredit meninggal dunia sementara masih memeliki tagihan yang belum lunas? Apakah utang kartu kredit bisa diwariskan kepada ahli warisnya? Berikut ini Okezone rangkum fakta-faktanya pada Senin (17/3/2025)

1. Utang Kartu Kredit Termasuk dalam Warisan

Dalam hukum perdata, warisan tidak hanya berupa harta kekayaan, tetapi juga mencakup utang yang masih menjadi tanggungan pewaris. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 833 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yang menyatakan bahwa:

"Para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak, dan semua piutang orang yang meninggal," katanya.

 

Dengan demikian, ketika seseorang meninggal dunia, semua aset maupun kewajiban finansialnya akan berpindah kepada ahli waris. Termasuk dalam hal ini adalah tagihan kartu kredit yang belum lunas.

Selain itu, mengutip dari beberapa sumber, menurut J. Satrio dalam buku Hukum Waris (hal. 8), warisan merupakan perpindahan kompleks aktiva dan pasiva pewaris kepada ahli waris. Ini berarti, tidak hanya kekayaan yang diwariskan, tetapi juga utang yang menjadi tanggungan pewaris sebelum meninggal dunia.

Ahli Waris Tidak Wajib Menerima Utang Kartu Kredit

Meskipun utang kartu kredit bisa diwariskan, ahli waris tidak serta-merta diwajibkan untuk membayarnya. Berdasarkan Pasal 1045 KUH Perdata, seseorang tidak diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh ke tangannya.

2. Ahli waris memiliki tiga pilihan dalam menerima warisan:

1. Menerima secara murni – Ahli waris menerima seluruh warisan tanpa syarat, termasuk kewajiban untuk melunasi utang pewaris meskipun jumlah utangnya lebih besar daripada harta warisan.

2. Menerima dengan catatan – Ahli waris hanya bertanggung jawab melunasi utang pewaris sebatas harta warisan yang diterima.

3. Menolak warisan – Ahli waris tidak menerima harta maupun utang pewaris, dan penolakan ini harus dinyatakan secara resmi di Pengadilan Negeri sesuai dengan Pasal 1057-1058 KUH Perdata.

Jika ahli waris menolak warisan, mereka tidak memiliki kewajiban untuk membayar utang kartu kredit pewaris.

3. Bagaimana dengan Warisan dalam Hukum Islam?

Bagi pewaris dan ahli waris yang beragama Islam, berlaku ketentuan Pasal 171 huruf e Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang menyatakan bahwa harta warisan adalah harta bawaan ditambah harta bagian dari harta bersama setelah dikurangi biaya pemakaman, pengurusan jenazah, dan pembayaran utang pewaris.

Dengan kata lain, dalam hukum Islam, utang pewaris termasuk tagihan kartu kredit harus dilunasi terlebih dahulu sebelum harta warisan dibagikan kepada ahli waris.

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa utang kartu kredit memang bisa diwariskan kepada ahli waris. Namun, ahli waris memiliki hak untuk menerima atau menolak warisan tersebut. Jika menerima warisan, mereka wajib melunasi utang sesuai dengan bagian yang diterima.

Agar tidak membebani keluarga di kemudian hari, ada baiknya pemegang kartu kredit mempertimbangkan asuransi kartu kredit untuk melindungi ahli waris dari tanggungan finansial yang tidak diinginkan.

Topik Menarik