Luhut Ungkap Awal Mula Pemerintah Utang Minyak Goreng Rp474,8 Miliar ke Pedagang, gegara Apa?

Luhut Ungkap Awal Mula Pemerintah Utang Minyak Goreng Rp474,8 Miliar ke Pedagang, gegara Apa?

Ekonomi | inews | Selasa, 26 Maret 2024 - 06:28
share

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa pemerintah memiliki utang minyak goreng kepada pedagang sebesar Rp474,8 miliar. Hal itu ternyata terjadi karena dua tahun yang lalu.

Menurut Luhut, waktu itu terjadi kelangkaan minyak goreng di sejumlah daerah. Hal itu dikarenakan kebijakan minyak goreng satu harga yang dirancang pemerintah pada Januari 2022.

Maka dari itu, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan membuat Permendag yang mengatur bahwa para pengusaha harus mnejual minyak goreng seharga Rp14.000 per liter. Sedangkan, harga di pasaran sebesar Rp17.000 hingga Rp20.000 per liter.

Selisih dari harga tersebut atau rafaksi akhirnya dibayar oleh pemerintah dan menjadi utang yang menumpuk.

"Ketidakjelasan pembayaran utang pengadaan minyak goreng kemasan yang berlarut-larut oleh pemerintah, memicu berbagai spekulasi negatif dari para peritel dan juga masyarakat umum. Sengkarut yang terjadi sejak dua tahun yang lalu ini akhirnya dapat saya putuskan dan tuntaskan dalam Rakor Terbatas bersama para K/L terkait di pagi hari ini," ujar Luhut dalam Instagramnya dikutip Selasa (26/3/2024).

Pihaknya pun memutuskan untuk membayar utang Rp474,8 miliar tersebut yang telah diverifikasi Sucofindo dengan regulasi yang ada. Anggaran pembayaran pun telah disiapkan oleh BPDPKS.

Tak lupa, Luhut berpesan agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Pasalnya, hal tersebut berkaitan dengan hajat hidup seseorang.

"Kita hanya rapat 20 menit selesai nasib orang dua tahun. Ini sebenarnya nggak boleh terjadi. Saya tadi berpesan kepada pejabat-pejabat lain tidak boleh hal semacam ini terjadi lagi ke depannya," tutur dia.

Topik Menarik