Soal Rencana Kenaikan PPN jadi 12 Persen, Sri Mulyani Serahkan ke Pemerintahan Baru

Soal Rencana Kenaikan PPN jadi 12 Persen, Sri Mulyani Serahkan ke Pemerintahan Baru

Ekonomi | inews | Selasa, 19 Maret 2024 - 19:56
share

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 2025 akan diserahkan kepada pemerintahan baru. Hal itu diungkapkan dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan, Selasa (19/3/2024).

Menurut Sri Mulyani, kebijakan tersebut pada dasarnya masih tergantung pada pemerintahan baru. meski sudah diatur dalam Undang-Undang No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"PPN 12 persen sudah disampaikan Pak Suryo (Dirjen Pajak) ini juga termasuk masalah fatsun politiknya saja. Undang-undang HPP yang tadi bapak-bapak, ibu kita semua membahas kita sudah setuju. Namun kita juga menghormati pemerintahan baru yang nanti termasuk pelaksanaan pembahasan mengenai target-target penerimaan negaranya," ujar Sri Mulyani.

Eks Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menegaskan, pemerintah baru berhak mengubah kebijakan yang sudah disepakati sebelumnya, yang tentu disesuaikan dengan arah dan kebijakan yang dijanjikan saat kampanye.

"Jadi kalau target PPN tetap 11 persen, pasti nanti disesuaikan. Kalau target penerimaan negaranya di-adjust dengan UU HPP ya nanti akan dibahas juga," katanya.

Dalam masa transisi ini, Sri Mulyani mencoba untuk melakukan fatsun politik dan komunikasi politik. Di sisi lain, ia ingin memastikan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap terjaga.

"Paling penting dalam situasi ini kan sentimen persepsi terhadap apbn harus terjaga, tetap sehat, karena itu pemerintahan siapapun mesti membutuhkan apbn yang dikelola dengan baik," pungkas Sri Mulyani.

Topik Menarik