Menteri ESDM Sebut Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang, Ini Rinciannya

Menteri ESDM Sebut Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang, Ini Rinciannya

Ekonomi | inews | Selasa, 19 Maret 2024 - 19:30
share

JAKARTA, iNews.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif membenarkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mencabut 2.051 Izin Usaha Pertambangan (IUP). Jumlah ini diambil per 14 maret 2024.

"Pencabutan IUP dari target 2.078, sampai saat ini hanya 2.051 IUP, sebanyak 1.749 IUP mineral dan 302 IUP batu bara dicabut berdasarkan SK Pencabutan," ucap Arifin saat Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VII DPR RI, Jakarta, Selasa (19/3/2024).

Sedangkan 27 IUP yang tidak dicabut terdiri atas 8 IUP di Aceh karena Otsus, dan 12 IUP batuan karena wewenang gubernur. Kemudian 1 IUP aspal karena kebijakan presiden dan 2 IUP sudah berakhir dan 4 IUP merupakan 2 IUP yang dicabut 2 kali.

"(Jadi) sampai 14 maret 2024 sebanyak 585 IUP telah dibatalkan pencabutan oleh BKPM terdiri dari 499 IUP mineral dan 86 IUP batu bara, namun baru 469 IUP yang masuk dalam sistem minerba one data Indonesia (MODI)," tuturnya.

Sisanya, kata Arifin, 4 IUP masih dalam proses masuk MODI dan 112 di antaranya belum bisa masuk karena masih memiliki kewajiban pembayaran PNBP," kata Arifin.

"Kami jelaskan, terkait data pencabutan yang dimaksud, data pencabutan IUP oleh BKPM di ditjen minerba direkap berdasarkan email pemberitahuan dari BKPM kepada perusahaan yang ditembuskan kepada Ditjen Minerba," ucap dia.

Klik halaman selanjutnya untuk membaca>>>

Lebih lanjut, Arifin juga menerangkan, target 2.078 IUP itu berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas pada Januari 2022, melalui Satgas Penataan Lahan dan Penataan Investasi yang memang diketuai oleh Bahlil.

"Penyebab dicabutnya izin tambang itu pada dasarnya karena perusahaan tidak menyampaikan RKAB sampai 2021 maupun perusahaan dianggap pailit," tuturnya.

Namun, Arifin mengatakan bahwa Satgas sejatinya masih memberikan ruang untuk menghidupkan kembali IUP yang dicabut melalui prosedur pengajuan keberatan pencabutan, di mana pemerintah menetapkan kriteria dan evaluasi atas upaya administratif keberatan IUP yang dicabut tersebut.

Terakhir, Arifin menjelaskan bahwa pencabutan IUP dalam daftar pencabutan IUP melalui SK yang dikeluarkan menteri investasi.

"Apabila terdapat perbedaan jumlah dalam data pencabutan IUP antara ditjen minerba dan BKPM dimungkinkan adanya pencabutan IUP oleh menteri investasi yang tidak atau belum dikirimkan tembusannya ke ditjen minerba," ujar dia.

Topik Menarik