16 ASN Penerima THR dan Gaji ke-13, Siapa Saja?
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan membagikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). Adapun, terdapat 16 ASN yang berhak mendapatkannya. Siapa saja?
Melansir Instagram resmi KemenpanRB, THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri. Kemudian, gaji ke-13 akan dibayarkan pada Jumi 2024.
Daftar Penerima THR dan Gaji ke-13
1. PNS dan Calon PNS
2. PPPK
3. Prajurit TNI
4. Anggota Polri
5. Pejabat Negara
6. Wakil Menteri
Klik halaman selanjutnya untuk melanjutnya membaca>>>
7. Staf Khusus di Lingkungan K/L
8. Dewan Pengawas KPK
9. Pimpinan dan Anggota DPRD
10. Hakim Ad hoc
11. Pimpinan Anggota, dan Pegawai Non-ASN LNS
12. Pimpinan dan Pegawai Non-ASN pada BLU
13. Pimpinan dan Pegawai Non-ASN pada Lembaga Penyiaran Publik
14. Pegawai Non-ASN pada PTN Baru berdasarkan Pepres No. 10/2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada PTN Baru sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
15. Aparatur negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
16. Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan
Sementara itu, komponen THR dan gaji ke-13 berbeda-beda antara ASN dan pensiunan, penerima pensiunan dan penerima tunjangan.
Besaran THR dan gaji ke-13 ASN terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, 100 persen tunjangan kinerja (bagi K/L pusat) dan setinggi-tingginya 100 persen tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Sedangkan, pensiunan, penerima pensiunan dan penerima tunjangan terdiri atas pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan penghasilan pensiun.