OJK Bakal Bangun Kantor Baru di IKN, Manfaatkan Lahan Seluas 13.800 Meter Persegi

OJK Bakal Bangun Kantor Baru di IKN, Manfaatkan Lahan Seluas 13.800 Meter Persegi

Ekonomi | inews | Kamis, 29 Februari 2024 - 18:06
share

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menandatangani rencana pembangunan gedung kantor baru di Nusantara, Kalimantan Timur, Kamis (29/2/2024). Pembangunan gedung OJK ini akan dilakukan di atas lahan seluas 13.800 meter persegi.

Penandatanganan perjanjian dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dan Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono, serta disaksikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, yang turut memberikan dukungan penuh terhadap inisiatif pembangunan kantor OJK di Nusantara, Kalimantan Timur.

Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono beharap pembangunan gedung OJK ini sekaligus menjadi langkah strategis untuk memperkuat infrastruktur sektor jasa keuangan di Nusantara.

"Pembangunan infrastruktur sektor jasa keuangan, termasuk pusat layanan perbankan di KIPP Ibu Kota Nusantara diharapkan dapat menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan," ujar Bambang dalam keterangannya, Kamis (29/2/2024).

Rencana pembangunan gedung kantor OJK ini sesuai dengan amanat UU OJK No.21 tahun 2011 pada Pasal 3 yang menetapkan Ibukota Negara Kesatuan RI sebagai lokasi berkedudukannya OJK. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat peran OJK dalam mengawal sektor keuangan dan memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat Nusantara.

Bambang menyampaikan, kehadiran kantor OJK menjadi bagian penting dari dukungan terhadap pengembangan Nusantara yang diinisiasi oleh pemerintah.

"Ini merupakan komitmen bersama antara Otorita IKN dan OJK untuk terus mendukung pembangunan Nusantara dan mengawal perkembangan sektor keuangan," tuturnya.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa menyampaikan, tanah yang disepakati berlokasi di Sub Wilayah Perencanaan (SWP) I.A., Wilayah Perencanaan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), Ibu Kota Nusantara, seluas 13.800 meter persegi.

Adapun, rencana pembangunan gedung kantor OJK di IKN merupakan bagian dari amanat UU OJK No.21 tahun 2011 pada pasal 3 yang menyebutkan OJK berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan RI.

Kehadiran kantor OJK merupakan dukungan nyata terhadap program pengembangan IKN yang dilakukan pemerintah, serta untuk mendukung kepentingan perekonomian nasional melalui pembangunan infrastruktur sektor jasa keuangan seperti pembangunan pusat layanan perbankan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN, ucap Aman.

Topik Menarik