Aturan Bursa Karbon Belum Memuaskan Pelaku Usaha
JAKARTA - Indonesia Climate Exchange (ICX) menilai masih ada yang kurang dalam Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon (POJK Bursa Karbon). Di mana masih ada instrumen lain yang belum di masukan.
Menurut CEO Indonesia Climate Exchange Megain Widjaja, Bursa Karbon harus bisa menjangkau semua market. Di mana market ini terus berkembang sering hadirnya inovasi baru.
"Kalau dari kami inovasi di market itu harus dijaga supaya jangan sampai regulasi itu berakibat kurang ideal pada inovasi. Karena inovasi dan regulasi kadang suka ke balik. Kita harap OJK dengan orang-orang hebat semua ini jadi masukan buat para pemangku kepenting lihat bahwa market ini lebih besar lagi," ujarnya, di Senayan, Jakarta, Kamis (24/8/2023).
Menurutnya POJK yang baru diterbitkan kemari baru mengatur dua emisi seperti pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK). Oleh karena itu, dirinya berharap ada instrumen lain yang bisa diatur juga.
"Ke depan jika kita harap ada instrumen lain berkembang di pasar yang bisa ditampung lah," ujarnya.
Sementara itu, untuk perkiraan harga karbon yang ditetapkan tidak bisa diestimasi saat ini. Pasalnya, pasar karbon sendiri belum dimulai sehingga tidak bisa diketahui berapa besarannya.
"Itu hanya bisa secara empiris kalau sudah launcing. Jadi kalau tergantung pasar karbon terbuka. Estimasi belum berani karena kalau tanyanya timah tentu kita sudah tahu karena sudah transaksi. Kalau pasar karbon belum ada, jadi belum bisa diestimasi," katanya.
Indonesia Climate Exchange (ICX) secara resmi telah memfasilitasi perdagangan perdana Renewable Energy Certificate (REC).
Perdagangan REC perdana secara sukarela yang dijalankan ICX ini bersumber dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi dan juga Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro
Perdagangan perdana ini mencakup transaksi REC sejumlah 1,050 MWh, dengan harga pembukaan lelang Rp35.000 dan penutupan lelang di harga Rp38.000, atau naik 8,57%.
Perdagangan ini menjadi sebuah bukti bahwa pelaku pasar dapat memperdagangkan instrumen iklim berbasis pasar melalui platform yang efektif, efisien, terbuka dan terbukti dari harga penutupan lelang yang semakin tinggi, didorong oleh permintaan yang meningkat.
Renewable Energy Certificate (REC) merupakan sertifikat yang membuktikan bahwa produksi tenaga listrik per megawatt hour (MWh) berasal dari pembangkit listrik non-fosil, seperti pembangkit tenaga air, tenaga angin, tenaga surya, panas bumi ataupun pembangkit berbasis bioenergi.
Perdagangan REC yang terjadi di ICX dapat menjadi sebuah solusi berbasis pasar untuk memberikan insentif ekonomi kepada para pelaku pasar dan investor energi terbarukan.
Nursalam, CEO ICDX Group mengatakan dengan menggunakan platform di ICX, pelaku industri akan diberikan kemudahan dalam hal akses pasar, serta perdagangan yang akuntabel dan transparan.










