Wujudkan Visi ASEAN untuk Keamanan Pangan, Mendag Tanda Tangani AFSRF
SEMARANG - Di sela Pertemuan Menteri Ekonomi ASEAN (AEM) ke-55 di Semarang 20 Agustus 2023 lalu Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, telah menandatangani persetujuan ASEAN Food Safety Regulatory Framework (AFSRF) secara ad-referendum.
AFSRF sendiri merupakan perjanjian yang bertujuan untuk mengembangkan pendekatan terintegrasi dan komprehensif terhadap keamanan pangan di kawasan ASEAN yang sejalan dengan visi kawasan dalam memastikan keamanan pangan sesuai dengan ASEAN Economic Community Blueprint 2025 dan ASEAN Socio-Cultural Community Blueprint 2025.
Zulkifli Hasan atau kerap disapa Zulhas menyatakan AFSRF memiliki tujuan untuk mengembangkan pendekatan yang komprehensif dan terintegrasi dalam upaya mencapai ketahanan pangan, terutama dalam melindungi kesehatan konsumen dan memfasilitasi peredaran pangan yang aman di kawasan ASEAN.
Zulhas menjelaskan untuk mencapai kelancaran arus pangan, perlu dilakukan dengan meningkatkan keselarasan dalam menerapkan standar serta sanitasi dan fitosanitasi, mengurangi hambatan teknis dalam perdagangan pangan di antara negara-negara ASEAN, dan mengurangi disparitas dalam sistem pengelolaan pangan nasional di negara-negara anggota ASEAN.
Persetujuan AFSRF melibatkan peran aktif pemangku kebijakan di tiga sektor, yaitu kesehatan, ekonomi dan pertanian. Sehingga, proses perumusannya dilaksanakan oleh ASEAN Economic Ministers (AEM), ASEAN Ministers on Agriculture and Forestry (AMAF), dan ASEAN Health Ministers Meeting (AHMM). Kami berharap persetujuan AFSRF dapat mengintegrasikan kepentingan dari ketiga sektor tersebut secara menyeluruh dalam rangka implementasi ASEAN Food Safety Policy (AFSP), ujar Zulhas.
Zulhas menyatakan AFSRF akan memberikan jaminan hukum untuk melindungi konsumen dalam hal akses terhadap pangan yang sehat dan aman di ASEAN. Hal tersebut karena persetujuan ini mewajibkan setiap negara anggota diwajibkan menerapkan tindakan pengamanan pangan yang didasarkan pada analisis ilmiah yang dilakukan secara independen, objektif, dan transparan.
AFSRF akan diberlakukan setelah seluruh negara anggota ASEAN menyampaikan instrumen ratifikasi (instrument of ratification/IoR) masing-masing kepada Sekretariat ASEAN. Amandemen dapat dilaksanakan apabila seluruh negara anggota ASEAN telah menyepakatinya.
Selanjutnya akan dilakukan pembentukan ASEAN Food Safety Coordinating Committee (AFSCC) dengan tujuan merancang, mengawasi, dan meninjau kembali pelaksanaan AFSRF, termasuk juga penyusunan protokol yang terkait dengan kesepakatan ini.








