Apa Itu Sistem Proporsional Terbuka Dalam Pemilu? Simak Sejarahnya Di Indonesia
AKURAT.CO Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan terkait sistem pemilu. Oleh karena itu, pemilu tahun depan akan tetap digelar dengan sistem proporsional terbuka.
Sebagai informasi, pemohon uji materi ini adalah Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP cabang Banyuwangi); Yuwono Pintadi; Fahrurrozi (Bacaleg 2024); Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jakarta Selatan); Riyanto (warga Pekalongan); dan Nono Marijono (warga Depok). Mereka memilih pengacara dari kantor hukum Din Law Group.
Para pemohon menggugat pasal yang mengatur pemungutan suara dilakukan proporsional terbuka atau sistem coblos calon anggota legislatif (caleg). Mereka ingin sistem coblos partai atau proporsional tertutup yang diterapkan.
Indonesia sendiri telah menerapkan sistem proporsional terbuka sejak Pemilu 2004 silam. Lantas apa itu sistem proporsional terbuka? Simak ulasannya berikut ini.
Apa Itu Sistem Proporsional Terbuka dalam Pemilu?
Sistem proporsional diartikan sebagai perolehan suara partai menjadi perolehan kursi di parlemen secara lebih proporsional.
Sistem proporsional diketahui memiliki beberapa jenis, yakni sistem proporsional terbuka (open-list proportional representation) dan sistem proporsional tertutup (closed-list proportional representation).
Proporsional tertutup di Indonesia dilaksanakan pada Pemilu 1955, Pemilu Orde Baru (Orba), dan Pemilu 1999. Sementara proporsional terbuka dilaksanakan sejak Pemilu Legislatif 2004, 2009, 2014, dan 2019.
Dikutip dari Buku Pemilu Dalam Transisi Demokrasi Indonesia: Catatan Isu dan Kontroversi (2018) oleh Januari Sihotang, sistem proporsional terbuka adalah sistem yang memungkinkan rakyat memilih langsung caleg atau wakil rakyat di suatu daerah pemilihan (dapil) yang ditawarkan oleh partai.
Dengan begitu, wakil rakyat terpilih ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang dipilih secara langsung.
Sistem ini berlawanan dengan sistem proporsional tertutup yang hanya memungkinkan rakyat untuk memilih partai alih-alih kandidat caleg secara langsung.
Hanya elite partai yang bisa atau berwenang menentukan calon dari parpolnya untuk mendapatkan kursi di parlemen.
Perbedaan Sistem Proporsional Terbuka dan Tertutup
Seperti diketahui bahwa sistem pemilu proporsional terbuka adalah dengan cara memilih atau mencoblos calon legislatif (caleg) yang bersangkutan. Berbeda dengan sistem coblos caleg, ada juga sistem pemilu proporsional tertutup yang disebut juga sebagai sistem coblos parpol.
Pengertian sistem pemilu proporsional tertutup adalah sistem pemilihan umum di mana pemilih hanya mencoblos nama partai politik (parpol) tertentu. Kemudian partai politik yang menentukan nama-nama yang duduk di menjadi anggota dewan. Singkatnya, sistem proporsional tertutup disebut sistem coblos gambar partai politik atau coblos parpol.
Sejarah Sistem Pemilu Proporsional di Indonesia
Dalam sejarahnya, sistem proporsional terbuka dan tertutup pernah diterapkan dalam pemilihan umum di Indonesia. Penerapan sistem pemilu proporsional tertutup pernah diterapkan di Indonesia pada pemilu tahun 1955, pemilu orde baru (tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997), dan pemilu tahun 1999.
Sementara sistem pemilu proporsional terbuka mulai diterapkan di Indonesia saat pemilu tahun 2004 lalu. Penerapan sistem ini berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Sejak tahun 2004, sistem pemilu proporsional terbuka masih diterapkan sampai saat ini. Penerapan sistem proporsional terbuka di Indonesia yakni pada pemilu 2004, pemilu 2009, pemilu 2015, dan pemilu 2019. Meski begitu, penerapan sistem proporsional terbuka dan tertutup masih terus diperdebatkan.
Nah, demikianlah informasi terkait sistem proporsional terbuka dan tertutup yang terapkan di Indonesia ketika pemilu.










