Perkembangan Pers pada Masa Reformasi sampai Sekarang

Perkembangan Pers pada Masa Reformasi sampai Sekarang

Ekonomi | BuddyKu | Kamis, 9 Februari 2023 - 12:30
share

Pers berasal dari kata Latin pressus yang berarti tertekan, tekanan, terhimpit atau padat. Dalam Bahasa Indonesia, kata "pers" diambil dari Bahasa Belanda yang berarti menekan atau mengepres sesuatu. Oleh karena itu, pers didefinisikan sebagai proses komunikasi melalui barang-barang cetak. Perkembangan pers di Indonesia bermula sejak zaman penjajahan Belanda. Pada tahun 1740, Belanda membuka sekolah penerbitan pertama di Batavia, saat itu juga didirikan beberapa media cetak seperti koran dan majalah. Seiring dengan perkembangan jaman, media cetak terus berkembang dan memainkan peran penting dalam memberikan informasi dan pendidikan kepada masyarakat. Namun yang menarik dari pers di Indonesia adalah perkembangan pers pada masa reformasi sampai sekarang.

Pengertian Pers

Pers memiliki dua pengertian yang berbeda, yaitu pengertian sempit dan pengertian luas. Dalam pengertian sempit, pers meliputi penyiaran, gagasan, dan berita-berita yang diterbitkan melalui media cetak. Sementara itu, dalam pengertian luas, pers meliputi seluruh media komunikasi massa yang menyampaikan pikiran dan perasaan seseorang baik melalui kata-kata tertulis atau lisan.

Pengertian tentang pers yang lebih detail tertuang dalam undang-undang No. 11 tahun 1996 tentang ketentuan-ketentuan pokok pers. Pasal 1 ayat (1) menjelaskan bahwa pers adalah lembaga kemasyarakatan yang berfungsi sebagai alat revolusi dan memiliki karya sebagai salah satu media komunikasi massa yang bersifat umum dan diterbitkan secara teratur. Pers juga dapat diperlengkapi dengan berbagai alat teknik lainnya.

Pengertian lain tentang pers juga tertuang dalam undang-undang No. 40 tahun 1999. Pasal 1 ayat (1) menjelaskan bahwa pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik. Kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media cetak, media elektronik, dan berbagai saluran lainnya. Informasi tersebut dapat berupa tulisan, suara, gambar, data dan grafik, atau bentuk lainnya.

Perkembangan Pers pada Masa Reformasi sampai Sekarang

Reformasi adalah sebuah perubahan besar yang terjadi di Indonesia pada tahun 1998, saat Presiden Soeharto mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Presiden ke-2 Indonesia. Reformasi ini sangat berarti bagi dunia pers dan eksistensi media-media yang ada di Indonesia, karena era ini membawa perubahan besar dalam sistem yang melingkupi masyarakat Indonesia selama 32 tahun, yaitu masa orde baru.

Setelah Soeharto mengundurkan diri, B.J Habibie menjadi presiden ke-3 Indonesia pada 21 Mei 1998. Ini menandai titik balik penting bagi dunia pers Indonesia, karena melahirkan era baru dalam pengembangan dan eksistensi media-media yang ada. Reformasi membuka peluang bagi pers dan media untuk lebih bebas dalam menyampaikan informasi, gagasan, dan berita kepada masyarakat tanpa terhalang oleh pengaruh dan intervensi pemerintah.

Untuk menjamin hak-hak pers dan informasi, pemerintah memperkenalkan undang-undang baru, yaitu Undang-Undang No.40 tahun 1999 tentang pers. Ini merupakan peraturan yang sangat berbeda dari peraturan sebelumnya, karena menekankan pada kontrol masyarakat atas sistem pers. Pasal 17 dalam undang-undang ini menyatakan bahwa masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk memantau dan melaporkan pelanggaran hukum, etika, dan kekeliruan teknis dalam pemberitaan oleh pers.

Era Reformasi membawa perubahan besar bagi kebebasan pers di Indonesia. Setelah Departemen Penerangan dibubarkan, perlindungan bagi hak-hak komunikasi dan informasi melalui media massa ditentukan dalam TAP MPR RI No. XXVII tahun 1998 tentang Hak Asasi Manusia. Ini membuat praktik penyensoran media tidak lagi diterapkan dan media diberikan kebebasan penuh untuk berpemberitaan. Dengan adanya kebijakan baru ini, Indonesia menempati posisi sebagai salah satu negara di Asia Tenggara dengan kebebasan pers paling tinggi pada awal era Reformasi.

Dengan munculnya era reformasi, dunia pers Indonesia mengalami perubahan yang sangat signifikan. Pers tidak lagi merasakan rasa takut terhadap hal-hal yang mengkritisi jalannya pemerintahan, bahkan pers sudah masuk ke era kebebasan yang nyata. Pers bebas aktif menjadi salah satu bagian terpenting dari masyarakat yang menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara demokratis, di mana pemerintah memprioritaskan persamaan hak, kewajiban, dan perlakuan yang sama terhadap seluruh warga negaranya.

Itulah kilas balik perkembangan pers pada masa reformasi sampai sekarang. Kebijakan baru ini membuka peluang besar bagi perkembangan industri media dan juga peningkatan akses informasi bagi masyarakat. Kebijakan ini menjadi bukti bahwa Indonesia memprioritaskan hak asasi manusia dan membuka jalan bagi perkembangan demokrasi yang lebih baik.

Topik Menarik