Gubernur Sulsel Tetapkan UMP Tahun 2023, Naik 6,9 Persen
GenPI.co Sulsel - Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menetapkan UMP Sulawesi Selatan menjadi Rp3.385.145 per bulan.
Kenaikan UMP atau Upah Minimum Provinsi Sulsel pada 2023 tersebut mencapai 6,9 persen.
Di mana, UMP sebelumnya Rp3.165.876 menjadi Rp3.385.145 per bulan.
Andi Sudirman menjelaskan bahwa UMP Sulsel efektif berlaku mulai 1 Januari 2023.
Diminta kepada seluruh pengusaha untuk menaati keputusan ini, pintanya di Rumah Jabatan Gubernur, Senin (28/11).
Diketahui, pembahasan UMP mengacu pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
Penetapan UMP 2023 mempertimbangkan sejumlah aspek seperti kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan.
Termasuk tingkat produktivitas serta perluasan kesempatan kerja, dan untuk menjaga daya beli pekerja dan keberlangsungan usaha.
Penetapan UMP 2023 dilakukan dengan menggunakan formula perhitungan penyesuaian upah minimum.
Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. (ant)
Bank Mandiri Siapkan Rp3,9 Triliun Antisipasi Peningkatan Kebutuhan Uang Tunai di Jateng-DIY
Jangan lewatkan video populer ini: