Daftar Penyakit Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

Daftar Penyakit Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

Ekonomi | BuddyKu | Senin, 28 November 2022 - 17:19
share

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin sempat menyinggung soal beban biaya kesehatan konglomerat yang menggunakan asuransi BPJS Kesehatan. Hal itu dikatakan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IX DPR, disiarkan pada Selasa (22/11/2022).

Konglomerat bebani keuangan : Kendati begitu, Budi telah meluruskan bahwa pernyataan tersebut bukan berarti meminta BPJS untuk tidak melayani ataupun melayani kebutuhan masyarakat yang tergolong kaya.

Namun, pemerintah bersama BPJS memiliki prioritas untuk menanggung biaya layanan tambahan bagi masyarakat yang tergolong miskin. Khususnya, dalam situasi yang memang benar-benar membutuhkan.

Untuk orang miskin : Misalnya, dalam mengakses obat-obatan generik. Masyarakat yang dirasa masih mampu, tetap dapat ditanggung oleh BPJS. Namun, jika yang ingin diakses merupakan pengobatan non-generik, maka kebutuhannya tidak ditanggung oleh negara lagi.

BPJS Kesehatan memiliki sejumlah ketentuan yang membuat asuransi itu tidak sembarangan digunakan oleh nasabahnya. Terdapat sejumlah kondisi yang membuat nasabah BPJS Kesehatan tidak bisa menggunakan asuransi tersebut.

Daftar kondisi : Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat 21 layanan kesehatan dan kriteria penyakit yang tidak bisa ditanggung BPJS Kesehatan:

Topik Menarik