Besok, Gubernur Sulsel Umumkan UMP Tahun 2023

Besok, Gubernur Sulsel Umumkan UMP Tahun 2023

Ekonomi | BuddyKu | Minggu, 27 November 2022 - 20:12
share

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, akan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel Tahun 2023, besok, Senin, 28 November 2022. Dipastikan, UMP Sulsel Tahun 2023 mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya.

"Saya pastikan ada kenaikan," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sulsel, Ardiles Saggaf.

Ia mengatakan, kenaikan UMP mengikuti instruksi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenanker) melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pengupahan.

Adapun formulasi kenaikan UMP, yakni penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan (alfa).Variabel alfa merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,10 sampai dengan 0,30.

"Nilai alfa sesuai dengan petunjuk dari pusat ada tiga, ada 0,10 ada 0,20, dan ada 0,30, jadi untuk kenaikan daripada sesuai Permenaker 18 mengacu ke tiga alfa itu," terangnya.

Ardiles menambahkan, jika menggunakan perhitungan alfa 0,10 maka kenaikannya 6,9 persen. Kenaikan sejumlah 7,5 persen apabila menggunakan alfa 0,10, dan apabila memakai alfa 0,30 maka akan naik 8 persen.

Diketahui, UMP Sulsel tahun ini sebesar Rp3.165.876. (*)

Topik Menarik