Bea Cukai Musnahkan Barang Sitaan Negara, Nilainya Miliaran

Bea Cukai Musnahkan Barang Sitaan Negara, Nilainya Miliaran

Ekonomi | BuddyKu | Selasa, 13 September 2022 - 15:36
share

GenPI.co Banten - Kantor Bea dan Cukai tipe madya Pabean C Soekarno Hatta memusnahkan barang hasil tengahan atau larangan yang disita negara.

Barang yang disita tersebut merupakan hasil penyitaan sepanjang Januari hingga Mei 2022 dengan nominal sebesar Rp 6,8 miliar.

Pemusnahan barang terlarang tersebut dilaksanakan di Lapangan Gedung B, Bea Cukai Soekarno-Hatta , Tangerang. Kegiatan ini dipimpin oleh Kepaa KPUBC Tipe C Soekarno Hatta Finari Manan.

Pemusnahan atas barang milik negara ini bernilai Rp 6,8 miliar dan ini merupakan barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya dan/atau tidak dipenuhi ketentuan larangan pembatasannya ketika diimpor melalui Bandara Internasional Bea Cukai Soekarno-Hatta, ucap Finari, dikutip dari Antara, Selasa (13/9).

Barang yang dimusnahkan terdiri dari 573 botol minuman mengandung ethyl alkohol (MMEA) dengan berat 8.000 gram, 1.484 ml hasil pengolahan tembakau, 268 jenis cerutu.

Selain itu, 37.835 gram tembakau iris dan 144.870 batang rokok, 315 alat telekomunikasi genggam, 19.427 obat-obatan, 171 unit suku cadang senjata airsoft gun.

Turut dimusnahkan juga 28 buahbarang-barang pornografi, 73 boks sarang burung walet dengan berat total 60 kilogram, dan 1.096 buah kulit reptil.

Adapun produk hewan yang berupa gading sebanyak 162 buah dan barang menyerupai tanduk 11 buah diserahterimakan ke Balai Karantina Pertanian Soekarno-Hatta, dan barang berasal dari ikan marlin sebanyak 113 buah diserahterimakan ke Balai Besar KIPM Jakarta I, ujarnya.

Menurut Finari, pemusnahan barang ini dapat meminimalisasi dampak gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat serta menjaga stabilitas perekonomian industri dalam negeri. (ant)

Video seru hari ini:

Topik Menarik