Aset Sitaan Kasus Doni Salmanan Bernilai Rp64 Miliar, 3 Kali Lipat Kerugian Korban

Aset Sitaan Kasus Doni Salmanan Bernilai Rp64 Miliar, 3 Kali Lipat Kerugian Korban

Berita Utama | BuddyKu | Senin, 4 Juli 2022 - 15:45
share

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyatakan sebanyak 141 barang bukti yang akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat proses pelimpahan tahap II kasus dugaan penipuan aplikasi Quotex dengan tersangka Doni Salmanan. Aset tersebut mencapai Rp64 miliar.

Kasubdit I Dit Tipid Siber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol mengungkapkan, dari ratusan aset yang disita tersebut, diperkirakan jumlahnya mencapi Rp64 miliar.

Kurang lebih Rp64 miliar (aset disita), kata Reinhard kepada awak media, Jakarta, Senin (4/7/2022).

Jumlah sitaan itu, diungkapkan Reinhard lebih besar dari total kerugian yang dialami korban. Dengan catatan, total kerugian tercatat dari korban yang resmi melapor ke Bareskrim Polri terkait kasus ini.

Yang terdaftar sebagai pelapor Rp24 miliar. Yang melapornya belum semua. Makanya di imbau agar melapor dan sudah ada paguyuban korban, ujar Reinhard.

Adapun barang bukti yang disita dalam perkara ini, terdiri dari istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina Fauzan adalah, satu mobil Porsche 911 Carera, satu motor Kawasaki Ninja, dua mobil CR-V, satu mobil Fortuner, satu motor Ducati dan masih banyak lainnya seperti baju, tas serta sepatu mewah.

Sedangkan, barang bukti yang disita dari tangan Doni Salmanan di antaranya, dua rumah mewah yang berada di kawasan Bandung, Jawa Barat serta alat bukti lainnya.

Tahap II akan dilakukan di Kajari Bale Endah Bandung, pada hari Selasa 5 Juli 2022. Barang-barang akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kajari Bale Endah, ujar Reinhard.

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan penipuan Aplikasi Quotex dengan tersangka Doni Salmanan, pada 18 April 2022 lalu.

Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.

Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

Topik Menarik