Cek Ketentuannya Di Sini Mulai 1 Juli TASPEN Salurkan Gaji Ke 13 Untuk Pensiunan Penerima Pensiun Dan Penerima Tunjangan Tahun 2022

Cek Ketentuannya Di Sini Mulai 1 Juli TASPEN Salurkan Gaji Ke 13 Untuk Pensiunan Penerima Pensiun Dan Penerima Tunjangan Tahun 2022

Ekonomi | BuddyKu | Rabu, 29 Juni 2022 - 22:49
share

PT TASPEN (Persero) siap melakukan pembayaran gaji ke-13 terhadap pensiunan, penerima pensiun, dan para penerima tunjangan tahun 2022, mulai Jumat (1/7) besok.

Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 tentang Pemberian Tunjangan hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2022, serta Surat Direktur sistem Perbendaharaan Nomor S-184/PB.7/2022 tanggal 19 Juni 2022 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Gaji Ketiga Belas Pensiunan, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Berikut detil informasi yang disampaikan PT TASPEN, terkait pembayaran gaji ke-13:

a. Besaran gaji ke-13 tahun 2022 didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Juni tahun 2022 yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan

b. Gaji ke-13 Pensiunan, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan Tahun 2022 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain. Kecuali, dikarenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

2. Bagi Penerima Pensiun TMT Juni 2022 atau sebelumnya, yang proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan di atas tanggal 17 Juni 2022, maka gaji ke-13tahun 2022 dibayarkan mulai 4 Juli 2022.

3. Dalam hal aparatur negara sekaligus sebagai pensiunan, atau sebaliknya pensiunan sekaligus sebagai aparatur negara, gaji ke-13 yang dibayarkan hanya 1, yang nilainya paling besar.

4. Dalam hal aparatur negara sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau sebagai penerima tunjangan janda/duda, maka gaji ke-13dibayarkan pada keduanya. Yaitu sebagai aparatur negara dan penerima pensiun janda/duda dan/atau sebagai penerima tunjangan janda/duda.

5. Dalam hal pensiun sendiri, sekaligus sebagai peerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka gaji ke-13dibayarkan pada keduanya yaitu sebagai pensiun sendiri dan sebagai Penerima Pensiun janda/duda dan/atau sebagai penerima tunjangan janda/duda.

6. Dalam hal pensiun janda/duda sekaligus sebagai penerima tunjangan, maka gaji ke-13 dibayarkan pada keduanya. Yaitu sebagai sebagai pensiun janda/duda dan sebagai penerima tunjangan.

7. Bagi PNS dan pejabat negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juli 2022 dan seterusnya, maka pembayaran gaji ke-13 tahun 2022 dilakukan oleh instansi.

8. Pembayaran gaji ke-13 tidak dikenakan biaya apa pun. Kami mengimbau kepada para pensiunan, untuk tetap berhati-hati dan waspada terhadap segala bentuk penipuan dan tindakan kriminal yang mengatasnamakan PT TASPEN (Persero).

Di tengah pandemi Covid-19 saat ini, TASPEN memiliki protokol kesehatan dalam memberikan layanan kepada pesertanya.

Melalui program TASPEN PESONA (Tanggap Andal Selamatkan Pensiunan dengan Pelayanan Bebas Corona), TASPEN selalu siap dalam memberikan layanan kepada para peserta khususnya para peserta pensiun. Antara lain, melaluilayanan E-Klaim, TASPEN Care dan Otentikasi Digital.

Untuk informasi lebih lanjut maupun pertanyaan, dapat menghubungi kantor TASPEN terdekat maupun call center 1 500 919, serta media sosial resmi TASPEN: Instagram: @taspen, Twitter: @taspen, Facebook: TASPEN, YouTube: TASPEN, TikTok: @taspen.id dan LinkedIn: TASPEN.

Tentang TASPEN

PT TASPEN (Persero) atau Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat negara.

Berdiri sejak 17 April 1963, PT TASPEN (Persero) turut berperan aktif dalam kesejahteraan sosial, khususnya bagi ASN di Indonesia.

PT TASPEN (Persero) saat ini memiliki beberapa produk dan layanan, yakni Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Program Tabungan Hari Tua (THT), Program Pensiun dan Program Jaminan Kematian (JKM).

Selama masa pandemi, PT TASPEN tetap mengedepankan kenyamanan dan keselamatan peserta dengan menerapkan layanan digital berupa TASPEN PESONA (Tanggap Andal Selamatkan Pensiunan dengan Pelayanan Bebas Corona), yakni layanan berbasis daring yang meliputi TOOS (Taspen One-hour Online Service), layanan E-Klaim, TASPEN Care, dan Otentikasi Digital.

Peserta pensiunan dapat mengakses layanan TASPEN melalui e-klim.taspen.co.id dan tcare.taspen.co.id untuk mengunduh formulir klaim atau mengajukan pertanyaan dan keluhan.

Topik Menarik