Catat! Kemendagri Terbitkan Peraturan Baru soal Pencatatan Nama pada Dokumen, Nama Minimal Dua Suku Kata

Catat! Kemendagri Terbitkan Peraturan Baru soal Pencatatan Nama pada Dokumen, Nama Minimal Dua Suku Kata

Ekonomi | BuddyKu | Minggu, 22 Mei 2022 - 22:58
share

JAKARTA, celebrities.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) baru saja terbitkan peraturan baru dalam pencatatan nama warga negara Indonesia.

Aturan baru yang tertuang melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan itu, terdapat beberapa aturan baru dalam pencatatan nama penduduk.

Terkait pencatatan nama dalam dokumen kependudukan, disebutkan dalam pasal 4 ayat 2 harus memenuhi unsur-unsur berikut.

"(a) mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir; (b) jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi; dan jumlah kata paling sedikit dua kata," tulis Pasal 4 ayat 2.

Terkait peraturan penulisan nama baik di e-KTP hingga akta kelahiran, terdapat pada Pasal 5.

"(a) Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia; (b) nama marga, family atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan; dan (c) gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat," bunyi pasal 5 dalam peraturan tersebut.

Nama marga, family, atau yang disebut dengan nama lain sebagaimana dimaksud pada ayat 1 poin b, merupakan satu kesatuan dengan nama.

Dalam Pasal 3, disebutkan beberapa larangan tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan.

"a. disingkat, kecuali tidak diartikan lain; b. menggunakan angka dan tanda baca; c. mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil," tulis larangan pencatatan nama kependudukan dalam Pasal 3 ayat 2.

Topik Menarik