Ingat Ya! PNS Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas dan Tak Boleh Terima Parsel

Ingat Ya! PNS Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas dan Tak Boleh Terima Parsel

Ekonomi | okezone | Sabtu, 30 April 2022 - 10:05
share

JAKARTA - PNS ditegaskan untuk tidak boleh mudik Lebaran 2022 memakai mobil dinas.

Hal itu karena kendaraan dinas diperuntukkan demi kepentingan dinas dan penggunaannya juga dibatasi pada hari kerja saja.

Adapun untuk ketentuan mengenai larangan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik telah dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Sehingga, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagai lembaga pengawas mengingatkan kepada seluruh instansi pemerintah untuk memastikan edaran dari kementerian PAN RB benar-benar dijalankan.

Kami berharap seluruh instansi pemerintah itu melaksanakan fungsinya untuk mengawasi (ASN-nya). Kami juga berharap masyarakat ikut terlibat berpartisipasi dalam pengawasan, terang Ketua KASN Agus Pramusinto, Selasa (26/4/2022).

Untuk PNS yang nekat menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran, mereka akan mendapatkan hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Kalau ada dugaan pelanggaran, masyarakat bisa menyampaikan ke KASN sehingga kami bisa melakukan kajian dan meneruskan ke instansi pemerintah yang bertanggung jawab atas ASN tersebut, tegasnya.

Dia juga menambahkan kalau PNS tidak boleh terima parsel.

Topik Menarik