Pajaki Ghozali Everyday, Begini Cara Sri Mulyani

Pajaki Ghozali Everyday, Begini Cara Sri Mulyani

Ekonomi | okezone | Minggu, 16 Januari 2022 - 15:03
share

JAKARTA - Ghozali menjadi viral karena sukses meraup miliaran Rupiah berkat bisnis Non-Fungible Token (NFT) yang dijalankannya.

Ghozali yang di media sosial dikenal Ghozali Everyday memilih untuk mengunggah foto selfie-nya sebagai produk NFT di OpenSea. Tak disangka, ternyata foto selfie tersebut mendapat banyak peminat, hingga ada yang laku terjual hingga puluhan juta Rupiah.

Lantas, apakah NFT termasuk bisa dipajaki?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menjelaskan, sampai dengan saat ini, transaksi NFT maupun kripto masih dalam pembahasan pemerintah.

"Pemerintah belum mengenakan pajak secara khusus terhadap transaksi digital tersebut. Namun, ketentuan umum aturan perpajakan tetap dapat digunakan," kata Neil di Jakarta, Minggu (16/1/2022)

Topik Menarik