Yuk, Beres-Beres Unit Link!

Yuk, Beres-Beres Unit Link!

Ekonomi | infobanknews.com | Jum'at, 7 Januari 2022 - 13:06
share

Jakarta Produk unit link berkontribusi lebih dari separuh terhadap total pendapatan premi industri asuransi jiwa. Dalam berapa tahun belakangan, unit link memang menjadi tulang punggung industri asuransi jiwa dalam meraup pendapatan premi.

Namun harus diakui, unit link bukanlah produk yang sederhana karena sifatnya yang menggabungkan fitur proteksi dengan investasi. Maka, dalam pemasarannya, perlu pengetahuan dan komunikasi yang tepat supaya calon konsumen benar-benar mengerti untung rugi membeli unit link. Jika informasi tentang unit link tak dijelaskan dengan benar, justru gagal paham di sisi nasabah yang terjadi. Akhirnya, timbullah konflik.

Dari sisi konsumen, tak sembarang orang layak membeli unit link. Mestinya unit link dipasarkan secara selektif. Maksudnya, unit link benar-benar dijual kepada konsumen yang tepat, misalnya dari sisi ekonomi atau kebutuhan akan asuransi. Berkaca dari kisruh unit link yang terjadi belakangan ini, jelas bahwa unit link harus dibenahi jika ingin produk ini ke depan tetap ada. Banyak aspek yang harus diperbaiki, seperti tentang produk, cara kerja, dan biaya. Berikut ini adalah sejumlah aspek dalam unit link yang perlu diperbaiki.

Pertama, cara kerja. Ini mencakup manajemen investasi (MI) atau asset management, perusahaan asuransi (PA), dan masyarakat. Perbaikan dari sisi cara antara lain perjanjian pengelolaan dana investasi PA dan MI sebaiknya distandarisasi guna memudahkan pengawasan. Tim manajemen risiko perusahaan asuransi harus memotret risiko penjualan dan pelayanan khusus untuk produk unit link dan produk PAYDI lainnya. Sedangkan dari aspek masyarakat, karena unit link adalah produk yang rumit dan tidak mudah dipahami oleh masyarakat, sepantasnya produk ini tidak dipasarkan kepada seluruh lapisan masyarakat. Melainkan hanya kepada anggota masyarakat kalangan tertentu (segmented market).

Kedua, produk. Penamaan produk harus standar dan jelas menyebutkan unit link. Kandungan jenis proteksi pun perlu dibatasi untuk memudahkan pengawasan. Lalu dari sisi biaya, seluruh biaya yang menjadi beban nasabah harus tertera jelas pada proposal yang ditawarkan ke calon nasabah. Dijelaskan nama biaya dan besarannya serta penggunaannya.Selanjutnya dari sisi risiko, agen asuransi harus menyampaikan potensi risiko yang dihadapi calon nasabah terkait proteksi. Sedangkan ilustrasi investasi harus mencantumkan risiko imbal hasil negatif agar tidak misleading. Investasi berpotensi memberi imba hasil negatif maupun positif.

Ketiga, agen. Perbaikan dari sisi agen asuransi mencakup proses rekrutmen, pelatihan atau Pendidikan, pemasaran, dan trainer. Keempat, premi. Ini meliputi perhitungan premi proteksi dan dana investasi, premi proteksi, dan dana investasi. Misalnya, perusahan asuransi harus menginformasikan rincian alokasi premi proteksi dan dana investasi. Informasi biaya yang dikenakan atas proteksi dan investasi harusnya diberikan secara tertulis.

Kelima, komisi agen dan kantor cabang. Misalnya, besaran komisi agen asuransi harus distandarisasi, besaran komisi kepada kantor cabang atau agen senior juga dibatasi. Dengan begitu total komisi yang dikeluarkan perusahaan asuransi, dan menjadi beban nasabah bisa ditekan. Keenam, bancassurance. Ini mencakup perbaikan dari sisi penempatan pegawai perusahaan asuransi di kantor bank, pemasaran unit link oleh pegawai bank, dan perjanjian bancassurance. (*) Ari Nugroho

*) Simak laporan selengkapnya mengenai Gonjang-Ganjing Unit link di Majalah Infobank No. 525, edisi Januari 2022.

Topik Menarik