Heboh! Pemburu Jual Cula Badak Rp280 Juta, Kepala BTNUK Ungkap Fakta Mengejutkan

Heboh! Pemburu Jual Cula Badak Rp280 Juta, Kepala BTNUK Ungkap Fakta Mengejutkan

Berita Utama | cilegon.inews.id | Kamis, 25 April 2024 - 11:41
share

PANDEGLANG, iNews Cilegon.id - Maraknya aksi pencurian cula badak di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) yang terletak di Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Banten, membuat heboh warga Pandeglang. Tak hanya itu, aksi pencurian yang dilakukan oleh sekelompok pemburu liar tersebut juga menggunakan sejumlah senjata yang tak biasa. 

Terkait hal ini, Kepala Balai Taman Nasional Ujung Kulon (BTNUK) Ardi Andono angkat bicara. Dirinya mempertanyakan sejumlah senjata yang digunakan oleh para pemburu tersebut dalam menjalankan aksi pencurian cula badak di kawasan TNUK.

"Senjata nya itu FN, Revolver dan Moser .....ini kan hanya orang tertentu yang punya," kata Ardi Andono, Kamis (25/4/2024).

Ardi mengatakan, bahwa temuan ini merupakan bagian dari komitmen BTNUK dalam mengungkap perburuan dan pencurian cula badak di Taman Nasional Ujung Kulon hingga ke tingkat penadah dengan bekerjasama dengan pihak Kepolisian.


Badak mati diduga akibat aksi perburuan liar di TNUK (Foto: Istimewa)

"Ditahun 2023, Kami dengan Polda dan Gakkum melakukan operasi pengamanan dgn hasil 345 senjata diserahkan. Penangkapan pemburu hingga penadah pada Oktober 2023, Kita juga sudah menutup jalur ke seluruh semenanjung termasuk untuk wisata, kami juga membongkar gubuk-gubuk di Sangiang sirah yang di sinyalir digunakan oleh pemburu, selain itu Kami juga menerapkan full protection system di semenanjung, 24 jam kawasan di jaga," ungkapnya.

Sementara terkait jumlah cula dan Badak yang mati akibat aksi perburuan liar ini belum dapat disampaikan karena masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak penyidik dan IPB.

"Data pengakuan dan sinkronisasi dilapangan sedang di identifikasi. Saat ini, jumlah pengakuan dan temuan bangkai atau tulang masih di analisa Puslabfor dan lab IPB, karena temuan tidak utuh dan berserak .. masih sulit menentukan satu individu atau bukan, temuan tulang belum tersingkornisasi maka perlu test DNA dari IPB, jadi belum bisa di sampaikan, nanti di sidang aja," jelasnya.

Ardi berharap, para tersangka yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) segera tertangkap dan pihak pengadilan memvonis para terdakwa dengan hukuman yang setimpal. 

"Saya berharap tuntutannya tinggi, karena 3 dakwaan yang tertinggi yakni terkait kepemilikan senjata api yang digunakan," pungkasnya.

Sebelumnya, dikutip cilegon.inews.id, dari laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Rabu (24/4/2024), menyatakan bahwa Sunendi, warga Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Banten, telah didakwa melakukan perburuan terhadap badak Jawa di TNUK. Dari hasil perburuan itu, Sunendi meraup keuntungan sebesar Rp 280 juta.

Topik Menarik