Pembunuh Ai Maimunah Dituntut Hukuman Mati
RAKYAT.NEWS, BANDUNG Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri (JPU PN) Bekasi, Jawa Barat menuntut terdakwa Wowon Erawan, Solihin alias Duloh dan M Dede Solehudin dengan hukuman mati, karena secara sah dinyatakan dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Dakwaan Kesatu Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Demikian disampaikan Nur Sricahyawijaya selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, pada Senin (2/10/2023).
Baca Juga : Pemkab Maros Deklarasikan Pemilu Damai, Pj Gubernur Sulsel Beri Apresiasi
Diketahui, tiga terdakwa tersebut didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (20), dan M Riswandi (16).
Ai Maimunah merupakan istri yang juga anak tiri Wowon, sedangkan Ridwan dan Riswandi adalah anak Ai Maimunah, ucapnya.
Wowon dan kawan-kawan di dakwa membunuh ketiganya dengan kopi yang dicampur dengan racun tikus pada 11 Januari 2023 di Bekasi, mayat para korban pembunuhan berantai Wowon dan dua terdakwa lainya ditemukan di daerah Cianjur, Wowon juga diduga membunuh sembilan orang yang mayatnya dikubur di berbagai lokasi, terangnya.
Dengan begitu, tuntutan hukuman mati yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (Jpu) diharapkan dapat memberikan efek jera dan dapat menjadikan pembelajaran bagi siapa pun bahwa kejahatan yang dilakukan akan dihukum sesuai dengan kejahatan yang dilakukan.










