Kaesang Hengkang, Akankah PDIP Tegur Jokowi?

Kaesang Hengkang, Akankah PDIP Tegur Jokowi?

Nasional | BuddyKu | Sabtu, 23 September 2023 - 19:01
share

Bertempat di kediaman Kaesang Pangarep yang berlokasi di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo. DPP PSI , Sabtu (23/9/2023), secara simbolis menyerahkan Friendship Card atau Kartu Tanda Anggota (KTA) PSI. Putera Presiden Joko Widodo itu telah resmi bergabung kePartai Solidaritas Indonesia(PSI ). Apakah PDI Perjuangan memberi sanksi kepada keluarga Presiden Jokowi sebagaimana sikap tegas PDIP yang memecat Gubernur Maluku dari jabatannya sebagai Ketua DPD PDIP Maluku?

PDIP mengambil sikap tegas saat mendepak Gubernur Maluku Murad Ismail karena ada anggota keluarganya yang berbeda partai. Apakah hal ini juga akan dialami oleh Jokowi dan keluarganya akibat Kaesang hengkang ke PSI?

Politikus PDIP Deddy Sitorus menilai Kaesang memiliki hak untuk memilih bergabung dengan partai mana saja. "Kalau Kaesang kemudian memilih PSI urusan sama kita apa? Tak ada menurut saya, itu haknya dia. Jadi kita nggak bisa juga melarang-larang gitu," ujarnya , Sabtu (22/9/2023).

Dia menambahkan, dia memberi apresiasi anak muda, anak-anak muda mau masuk ke dalam politik itu punya mimpi sendiri. Apalagi Kaesang sudah berumah tangga, jadi independen dari bapaknya, suka-suka dia lah mau apa, mau PSI mau PSSI, itu kan haknya dia dong, gitu loh," ujar Deddy.

Dia pun menuturkan aturan dalam PDIP yang mengharuskan satu keluarga tidak boleh berbeda partai, berlaku jika masih dalam satu kartu keluarga. Namun, kata dia, saat ini Kaesang sudah tidak berada dalam tanggungan Jokowi.

Djarot Saiful Hidayat, Ketua DPP PDIPBidang Ideologi dan Kaderisasi Partai,menegaskan aturan di internal partainya soal larangan keluarga inti kader berbeda partai. "Tidak boleh di dalam satu keluarga inti itu berbeda partai. Satu keluarga itu apa misalkan, suami istri. Apalagi? Anak. Itu tidak boleh. Itu yang dilarang, keluarga inti," kata Djarot di kantor DPP PDIP, Kamis (19/9/2023).

Menurut Djarot, aturan larangan berbeda partai bagi kader berlaku bagi keluarga inti seperti istri atau suami dan anak. Sementara, anak yang terikat dalam aturan tersebut yakni anak yang masih dalam tanggungan.

Sedangkan, anak di luar tanggungan orang tuanya, menurut Djarot, tak lagi masuk kategori keluarga inti. Kendati, partai tetap memberikan catatan bagi orang tuanya sebagai kader. Menurut Djarot, kader yang anggota keluarga non-intinya bergabung dengan partai lain dianggap tak bisa memberikan pendidikan politik.

Sementara, jika ada anggota keluarga inti kader yang berbeda partai, PDIP memberikan pilihan: kader tersebut keluar atau anggota keluarganya ikut bergabung PDIP.

"Misalnya saya punya adik sudah berumah tangga, kemudian dia menjadi pengurus partai lain, itu catatan bagi saya," kata Djarot.

"Berarti saya tidak mampu untuk melakukan proses pendidikan politik, proses penyadaran, proses yang menyangkut persoalan pilihan politik kepada adik saya, evaluasi bagi saya," imbuhnya.

Selain larangan berbeda partai, Djarot menambahkan, kader PDIP dalam satu keluarga juga tidak boleh mendapat penugasan atau jabatan publik yang sama. Misalnya, istri dan suami dilarang sama-sama maju sebagai anggota dewan.

Menurut Djarot, aturan tersebut agar tak ada dinasti politik di antara kader partainya. Menurut dia, PDIP dibangun atas landasan prinsip-prinsip berdemokrasi.

"Boleh nggak anak saya maju? Boleh, tapi maksimal satu, jadi dalam satu keluarga inti maksimal tiga dengan posisi penugasan yang berbeda. Supaya tidak terjadi dinasti politik. Ini Partai Demokrasi Perjuangan, bos," katanya.

Topik Menarik