Barikade Penghalau Suara Korban Pelanggaran HAM Berat di Indonesia
RAKYAT.NEWS, JAKARTA Maria Catarina Sumarsih yang merupakan ibu dari korban tragedi Semanggi 1 menyampaikan bahwa masih ada kendala dalam menyuarakan pelanggaran HAM berat di Indonesia. Berkali-kali di larang oleh aparat dengan berbagai alasan, ucapnya.
Ia menyampaikan hal tersebut saat menjadi narasumber dalam diskusi publik Seeking The Truth Mission yang bertajuk Dibawah Payung Hitam: Mengingat dan Melawan Lupa pada, Rabu, 20 September 2023.
Maria juga menyampaikan bahwa barisan aparat selalu menghadang ketika ingin menyuarakan perihal tersebut di hadapan Presiden RI.
Pada sat ada KTT Asean juga kami dilarang, padahal kan cocok kalau ada tamu negara Asean ke Istana, mereka akan melihat ada aksi kami. Sehingga negara-negara Asean tau, Hak Asasi di Indonesia masih bermasalah, ujarnya.
Dosen Universitas Jember, Rian Adhivira Prabowo yang juga menjadi narasumber diskusi tersebut juga menyampaikan. Ini bukan suara rakyat atau tuhan lagi, ini suara korban. Suara rakyat atau korban yang di dzolomi oleh suatu kebijakan atau tindakan negara mengakibatkan ketidakadilan, kata Rian.
Rian menganggap hingga saat ini belum ada penegakan hukum yang memuaskan bagi yang mengalami hal itu. Jadi, perihal mekanisme. Dulu pada masa transisi punya Tap MPR nomor 5 tahun 2000, intinya disitu ada mekanisme Yudisial dan non Yudisial, jelasnya.
Dimana, mekanisme Judicial dapat di tempuh melalui dunia peradilan yang tercantum undang-undang nomor 26 tahun 2000, sedangkan Non Judicial sempat dibuatkan Undang-undang KKR yang ternyata dibatalkan saat itu.
Undang-undang nomor 26 tahun 2000, itu macet karena ada kelemahan dalam undang-undang itu sendiri. Non Judicial juga macet karena sampai sekarang belum ada undang-undangnya, kata Rian.
Yang akhirnya, lanjut Rian, Presiden Jokowi Dodo (Jokowi) membuat kebijakan dalam penyelesaian penanganan Pelanggaran Ham Berat melalui Non Judicial. Meskipun, Rian menilai masih banyak ada ketidakpuasan rakyat atau korban yang mengalami hal itu.
Dengan itu Ia mempertanyakan, jaminan kebebasan berpendapat dari masyarakat sipil jika ingin mendiskusikan hal tersebut berbeda dari presfektif negara.










