Polresta Cirebon Tangkap Pelaku Penganiayaan Berujung Maut di Kabupaten Subang

Polresta Cirebon Tangkap Pelaku Penganiayaan Berujung Maut di Kabupaten Subang

Nasional | BuddyKu | Rabu, 31 Mei 2023 - 19:48
share

CIREBON, iNewsIndramayu.id- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon, Polda Jabar berhasil menangkap pelaku penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Pelaku berinisial L (28) ini tercatat sebagai warga Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman menyampaikan, pelaku diamankan di wilayah Kabupaten Subang, 30 jam setelah peristiwa penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia yang terjadi di Kabupaten Cirebon pada Minggu (28/5/2023) malam sekira pukul 19.30 WIB.

Menurutnya, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku di Mapolresta Cirebon. Selain itu, sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, jam tangan, dan lainnya juga turut diamankan petugas Satreskrim Polresta Cirebon.

Peristiwa ini terjadi di wilayah Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon, dan berawal dari laporan warga mengenai korban tergeletak yang berlumuran darah serta terdapat bekas sayatan maupun tusukan, ujar Kombes Pol Arif Budiman, saat jumpa pers di Mapolresta Cirebon, Rabu (31/5/2023).

Pihaknya, kata dia, langsung menindaklanjuti laporan tersbeut, dan petugas pun melakukan olah TKP serta mengautopsi jenazah korban. Hasilnya, petugas menemukan tujuh luka tusukan dan sayatan di tubuh korban yang menyebabkan meninggal dunia.

Selain itu, lanjutnya, pihaknya juga berhasil mengamankan L setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa pelaku dan korban sempat terlibat perkelahian sebelum akhirnya dianiaya hingga menyebabkan meninggal dunia.

Motifnya diduga kroban dan pelaku ada permasalahan terkait beberapa peristiwa sebelumnya. Sehingga terdapat kesalahpahaman dalam perselisihan antara korban dan pelaku. Dari pemeriksaan sejauh ini pelakunya mengarah ke satu orang saja, ungkapnya.

Hingga kini, petugas juga masih mencari barang bukti lainnya berupa senjata tajam jenis celurit yang dibuang pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, LK dijerat Pasal 338 KUHP dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Topik Menarik