Pelaku Mutilasi Berhasil Ditangkap, Ternyata Motifnya Gara-gara Ini

Pelaku Mutilasi Berhasil Ditangkap, Ternyata Motifnya Gara-gara Ini

Olahraga | BuddyKu | Selasa, 30 Mei 2023 - 12:27
share

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) Tim gabungan Polres Sukoharjo dan Solo dibackup Polda Jateng berhasil menangkap pelaku mutilasi dimana bagian tubuh korban ditemukan di aliran Sungai Bengawan Solo beberapa waktu lalu. Pelaku mutilasi adalah Suyono, 50, warga Kelurahan Laweyan, Kota Solo. Korban sendiri diketahui bernama Rohmadi, 51, warga Keprabon, Kecamatan Banjarsari, Solo.


Jadi, motif pembunuhan yang kemudian tubuh korban dimutilasi ini karena sakit hati, dendam, dan juga ingin menguasai motor korban, ungkap Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Lutfi, Selasa (30/5/2023).

Lebih lanjut Kapolda menyampaikan, karena dendam itulah pelaku berniat membunuh korban dan menyiapkan pipa besi sepanjang 70 cm. Sebelum menghabisi korban, pelaku sempat meminjam motor korban yang digunakan untuk membeli plastik besar yang disiapkan untuk menyimpan dan membungkus korban.

Pelaku akhirnya menghabisi korban pada Jumat (19/5/2023) pukul 01.00 WIB dengan cara memukul korban dengan pipa besi sebanyak tiga kali. Setelah itu, pelaku memutilasi tubuh korban menjadi enam bagian menggunakan pisau sepanjang 30 cm.


Bagian tubuh korban dimasukkan dalam empat kantong plastik besar yang kemudian ditempat terpisah dan masil dalam aliran sungai yang bermuara ke Sungai Bengawan Solo. Pembuangan dilakukan di jembatan Ngasinan, Kwarasan, Grogol, Sukoharjo, jembatan Nglebak Kusumodilagan, Pasar Klwon, Solo, Sungai Pringgolayan Cemani, Grogol, Sukoharjo, dan jembatan Ngruki, Cemani, Grogol, Sukoharjo.

Setelah potongan tubuh ditemukan, tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa 21 saksi, ujar Kapolda.


Dari penyelidikan dan pemeriksan saksi-saksi itulah akhirnya mengerucut pada tersangka Suyono. Polisi akhirnya menangkap Suyono pada Minggu (28/5/2023) di Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo. Pelaku sempat melakukan perlawan hingga akhirnya petugas menembak kaki pelaku.

Pelaku sendiri dijerat dengan Psal 340 KUH Pidana atau Pasal 338 KUH Podana atau Pasal 339 KUH Pidana atau Pasal 365 ayat (3) KUH Pidana tentang pembunuhan terencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Pelaku sendiri mengakui perbuatannya. Suyono mengaku kesal dengan korban karena terkait dengan wanita. Selain itu, Suyono juga ingin menguasai motor korban, yakni Honda Beat. (nano)


Topik Menarik