Kasus Korupsi Eks Dirut PT PEPC ADK Belum Dieksekusi JPU Kejari Jaksel

Kasus Korupsi Eks Dirut PT PEPC ADK Belum Dieksekusi JPU Kejari Jaksel

Nasional | BuddyKu | Senin, 29 Mei 2023 - 10:58
share

RAKYAT.NEWS, JAKARTA Kasus korupsi mantan Dirut PT PEPC ADK, Perry Widyananda yang telah inkrah sampai sekarang belum dieksekusi JPU dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Baca Juga : Mensos Tak Tahu Menahu Kasus Korupsi Bansos Beras, Risma: Kejadiannya 2020

Informasi yang dihimpun oleh tim media Rakyat.News di Mahkamah Agung mengungkapkan, kasasi yang diajukan terdakwa dengan No.3936/K/PID.SUS/2021 telah dikirimkan ke Pengadilan asal yakni PN Jakarta Pusat, pada Jumat (24/6/2022).

Saat dikonfirmasi di Sub Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengatakan bahwa, perkara ini telah selesai dan langsung konfirmasi ke JPU Kejagung.

Sudah selesai perkara ini pak, langsung saja konfirmasi ke JPU Kejagung, ungkapnya.

Saat ditanya di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, ternyata kasus ini yang melakukan pemeriksan adalah tim Kejagung, sedangkan JPU dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sudah hampir seminggu dikonfirmasi, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, belum memberikan jawaban, sangat ironis terpidana Perry Widyananda belum pernah merasakan dinginnya lantai hotel prodeo, dan masih rasakan kebebasan, sehingga mengganggu rasa keadilan di masyarakat.

Sebagai informasi, Proyek Re-Entry Sumur Minyak dan Gas Bumi (Migas) di lapangan Alas Dara Kemuning yang dikerjakan oleh PT Pertamina EP Cepu Alas Dara Kemuning (PEPC ADK) di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, diduga menjadi ladang korupsi.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/68/1/2018 tanggal 16 Januari 2018, Bareskrim Polri menetapkan Direktur PT PEPC ADK, Perry Widyananda sebagai tersangka.

Dugaan tindak pidana korupsi pada perusahaan pelat merah itu, merugikan negara sebesar USD 13.170.098,67 atau senilai Rp 178.428.496.781

Dugaan korupsi terjadi di pekerjaan Manajemen Proyek Pengeboran Terpadu (MPPT) dengan proyek pengeboran senilai kurang lebih Rp 408 miliar atau USD 34.356.621.

Caranya, dengan merancang rekayasa lelang MPPT blok ADK pada 2014, sehingga memenangkan PT Alam Bersemi Sentosa (ABS) untuk dapat melakukan eksplorasi di blok tersebut.Selain itu, Perry, selaku Direktur PT PEPC ADK, diduga membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk pekerjaan yang tidak sesuai dengan aturan dan terjadi kemahalan harga.

Mahkamah Agung(MA) menolak kasasi mantan DirekturPertaminaEksplorasi dan Produksi Cepu Alas Dara Kemuning (EPC ADK), Perry Widyananda. Perry tetap dihukum 10 tahun penjara karena korupsi pengeboran minyak senilai lebih dari Rp 400 miliar.

Duduk sebagai ketua majelis, Suhadi dengan anggota Agus Yunianto dan Gazalba Saleh. Duduk sebagai panitera pengganti dalam perkara 3936 K/PID.SUS/2021 itu adalah Agustina Dyah Prasetyaningsih.

Dalam pelaksanaannya, Perry membuat harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar USD 34 juta (sekitar Rp 484 miliar, kurs 10 November 2021).

Sebelum pelelangan, Perry melakukan serangkaian pertemuan dengan calon peserta tender. Kemudian terjadi runutan patgulipat sehingga tender pengeboran itu bermasalah. Perry kemudian dibawa ke pengadilan oleh jaksa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pada 15 Juli 2020, PN Jakpus memvonis Perry terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum. Perry dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca Juga : Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi dan Mafia Pupuk Mulai Bergulir di Tahap Penyidikan
Topik Menarik