Hasil Kajian Bawaslu Jember 9 Pejabat Terindikasi Melanggar UU Pemilu

Hasil Kajian Bawaslu Jember 9 Pejabat Terindikasi Melanggar UU Pemilu

Travel | BuddyKu | Sabtu, 20 Mei 2023 - 17:35
share

JEMBER,iNewsJember.id- Bawaslu Kabupaten Jember akhirnya memutuskan hasil kajian pemeriksaan dan klarifikasi diperoleh fakta fakta yang mengandung dugaan Pelanggaran Peraturan Perundang- undangan lainnya dalam Kegiatan J Berbagi. Dari hasil tersebut yakni ada 9 pejabat yang terindikasi melanggar undang-undang Pemilu tentang netralitas ASN. Sebelumnya Bawaslu Jember telah memeriksa 55 pejabat struktural Pemkab termasuk Bupati Jember.

pelanggaran Pemilu dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur dengan nomor 003/Reg/LP/PL/Kab/16.16/IV/2023. Dalam laporan tersebut, terdapat 55 pejabat yang disangkakan melanggar Peraturan Perundang-undangan.

Penanganan dugaan pelanggaran Pemilu ini kami awali dengan tahapan klarifikasi, yakni meminta keterangan kepada Pelapor, Saksi, Para Terlapor dan pihak terkait, ujar Dwi Endah Prasetyowati

Proses ini kami lakukan selama 14 hari sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan hari ini adalah hari terkahir Penanganan Pelanggaran laporan dugaan pelanggaran, terang Endah.

Berdasar hasil itu, Bawaslu Jember menindaklanjuti dengan merekomendasikan dugaan pelanggaran Peraturan Perundang-undangan kepada instansi atau pihak yang berwenang sesuai dengan kewenangan masing- masing.

Menurut Devi Aulia Rohim sebagai Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Jember, ada peraturan yang disangkakan dilanggar dalam dugaan tersebut yakni undang-undang nomor 23 tahun 2014 terkait Pemerintah daerah dan peraturan/keputusan bersama Menpan RB, Menteri Dalam Negeri, KASN dan Bawaslu serta undang-undang nomor 5 terkait dengan aparatur sipil negara.

Tentunya dengan undang-undang nomor 7 tentang Pemilu, ucap Devi.

Ketua Bawaslu Jember, Imam Thobrony Pusaka menambahkan, hasil dari kajian akan diteruskan ke Menteri Dalam Negeri dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Akan terus kami kawal hingga apapun punishment yang direkomendasikan oleh Kementerian Dalam Negeri dan KASN, Tukas Ketua Bawaslu Imam Thobrony Pusaka.

Topik Menarik