ASN Pelaku Persetubuhan Anak di Alor Ditahan Penyidik Polres Alor

ASN Pelaku Persetubuhan Anak di Alor Ditahan Penyidik Polres Alor

Nasional | BuddyKu | Kamis, 16 Maret 2023 - 14:25
share

KALABAHI , iNews . Alor . id - Pelaku persetubuhan terhadap anak akhirnya ditahan penyidik di Polres Alor kamis (16/03/2023).Pelaku yang juga seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di Alor Nusa Tenggara Timur (NTT), dilaporkan keluarga korban karena telah melakukan persetubuhan terhadap korban uang diduga anak tirinya sendiri.

Tersangka dengan inisial NMA (43 Tahun) akhirnya ditahan penyidik Unit PPA Sat Rekrim Polres Alor hari ini, atas laporan polisi nomor LP-B/ 52 / II / 2023 / SPKT/ Poles Alor/ Polda NTT, Tanggal 21
Februari 2023.

Korban Bunga (16 tahun) (nama samaran), diduga telah mendapat kekerasan seks oleh tersangka yang tidak lain diduga adalah ayah tirinya sendiri dengan kurun waktu 3 tahun sejak peryengahan juni 2021 hingga terakhir minggu 19 Februari 2023, dan kasus ini dilaporkan ke polisi.

Bunga yang masih duduk dibangku kelas II SMA disalah satu sekolah di kalabahi ini, sebenarnya tinggal serumah dengan tersangka di wilayah kecamatan Alor Tengah Utara (ATU), dan Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di rumah trmpat kotban dan tersangka tempati.

Kasat Reskrim Polres Alot Iptu Jems Yames Mbau, S.sos lewat pesan whatsapp, memebenarkan kejadian penahanan terhadap tersangka NMA. Tersangka ditahan selama 20 hari sejak tanggal 16 Maret 2023 sampai dengan tanggal 04 April 2023 di ruang tahanan Polres Alor kata jems.

Jems juga menjelaskan, tersangka disangkakan dengan pasal Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) Jo pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tetang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana diubah dengan undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, Jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana atau Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tetang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana diubah dengan undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, Jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Topik Menarik